Senin, 21 Jumadil Awwal 1448 H / 2 November 2026 11:07 wib
85 views
Teror Jam 03.20 Di Asrama Putri Tahfidz, Polisi Biadab!
Bayangkan jika anak perempuanmu mengalami hal serupa. Masihkah kamu bisa diam?
Pukul 03.20 dini hari, 12 santriwati usia 10–16 tahun di Ponpes Hamalatul Quran, Sukoharjo, sedang tidur. Tiba-tiba pintu didobrak belasan Brimob bersenjata lengkap.
Santriwati ditarik keluar, ditodong laras panjang, wajah dicengkeram, bahkan dipaksa memperlihatkan rambut meski belum berjilbab.
Bisa bayangkan traumanya?
Polisi menyebut tindakan tersebut sesuai SOP dan berdasarkan penetapan pengadilan. Namun, pihak ponpes menyampaikan kesaksian berbeda.
Ketua LBH Pelita Umat, Dr. Chandra Purna Irawan, menyoroti dugaan pelanggaran sejumlah aturan, mulai dari KUHAP, UU Perlindungan Anak, hingga aturan HAM dan kode etik Polri.
Ironisnya, setelah diperiksa, seluruh santriwati dipulangkan dan tidak terbukti terlibat dalam kasus pembakaran warung yang menjadi alasan pemeriksaan.
Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas trauma mereka?
Dalam Islam, tabayyun, menjaga kehormatan perempuan, melindungi anak, dan mempertanggungjawabkan amanah kekuasaan adalah prinsip yang tidak boleh diabaikan.
Ini juga menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang membawa tagline "Polri Bersama Masyarakat" dan janji mengakhiri "No Viral No Justice".
Maka, mari kawal tiga tuntutan:
1. Investigasi independen dengan hasil diumumkan dalam 14 hari.
2. Kembalikan seluruh barang santri dalam 3x24 jam dan sampaikan permintaan maaf tertulis Kapolda Jawa Tengah.
3. Kapolri datang langsung ke pesantren.
Hari ini santriwati, besok bisa jadi anak kita. Tegakah kamu jika ini terjadi pada keluargamu? [PurWD/voa-islam.com]
** Sumber: FB Abrom Abivachry
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!