Rabu, 7 Rabiul Akhir 1446 H / 28 Agutus 2024 20:30 wib
12.756 views
Program Manasik Di Indonesia Diapresiasi Pemerintah Saudi
JAKARTA (voa-islam.com) - Pemerintah Arab Saudi mengapresiasi program manasik haji yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia yang disampaikan Supervisor Utama Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Badar As Sulamy.
"Kami mengapresiasi program manasik haji di Indonesia, dengan jumlah jamaah yang besar dan wilayah teritorial yang luas. Pemerintah Indonesia cukup bagus dalam pelaksanaan pemberian pembekalan manasik haji ke Jamaah Haji Indonesia," ujar Badar As Sulamy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Menurut Pemerintah Saudi, Indonesia memiliki pola manasik haji yang cukup baik dan laik ditiru. Alasan ini pula yang membuat pemerintah Saudi melakukan benchmarking atau studi tiru ke Kementerian Agama.
Di hadapan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Badar menyampaikan harapannya agar hasil studi tiru yang dilakukan dapat menjadi diterapkan kepada negara lain yang jamaahnya memiliki jumlah dan karakteristik yang hampir sama dengan Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen PHU Hilman Latief menerangkan bahwa pihaknya telah membuat buku-buku manasik haji bagi jamaah yang terdiri atas Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Tuntunan Manasik Haji dan Umrah bagi Lansia dan Doa-doa Haji dan Umrah.
Hilman menyatakan bahwa pedoman manasik haji dan umrah dibuat singkat sebagai pedoman bagi jamaah haji.
"Buku tuntunan manasik ini disusun sesingkat mungkin sebagai bentuk pedoman pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi jamaah haji Indonesia," kata Hilman Latief.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menyatakan bahwa program manasik haji di Indonesia dikelola melalui Kementerian Agama dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota dan kecamatan (KUA) serta oleh Kelompok Bimbingan Jemaah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kriteria peserta yang bisa mengikuti bimbingan manasik, terbagi dalam tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Ada lima peserta bimbingan manasik tingkat kecamatan, yaitu pertama, jamaah haji reguler yang telah melakukan konfirmasi dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kemudian, penyelenggaraan bimbingan manasik haji bagi peserta gabungan dilaksanakan di wilayah kecamatan yang memiliki jamaah lebih banyak atau kecamatan lain dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan bimbingan manasik haji.
Lalu, dalam hal peserta bimbingan manasik haji merangkap sebagai Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom), diberikan tambahan materi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Sedangkan untuk peserta bimbingan manasik haji tingkat kabupaten/kota harus berasal dari kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
"Bagi jamaah haji di wilayah pulau Jawa mendapatkan bimbingan manasik haji sebanyak delapan kali dengan rincian dua kali di tingkat kabupaten/kota dan enam kali di tingkat kecamatan. Sedangkan bagi jamaah haji di luar Jawa dilaksanakan bimbingan manasik haji sebanyak 10 kali dengan rincian dua kali di tingkat kabupaten/kota dan delapan kali di tingkat kecamatan," kata Arsad.
Arsad menambahkan Indonesia memiliki sarana manasik yang terdapat di 13 Asrama Haji Embarkasi/Debarkasi. Jamaah haji yang melaksanakan manasik dapat memanfaatkan sarana manasik yang ada di daerah setempat.
Terakhir, metode yang digunakan untuk menyampaikan materi manasik dilakukan melalui ceramah, tanya jawab, peragaan dan/atau penayangan video, praktik langsung dan simulasi. (ANT)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!