Selasa, 15 Sya'ban 1447 H / 3 Februari 2026 15:05 wib
224 views
Berdiri dan Acungkan Jari saat jenazah Lewat, Adakah Tuntunannya?
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah ﷺ dan keluarganya.
Sebagian masyarakat memiliki kebiasaan, saat ada jenazah lewat mereka berdiri dan mengangkat jari telunjuk (mengacungkan)–nya. Adakah tuntunannya dalam syariat Islam?
Dalam Al-Qur’an dan hadits shahih, tidak ada petunjuk mengacungkan jari ketika jenazah lewat. Jadi, praktik itu bukan sunnah Nabi ﷺ atau bukan amalan para sahabat ridhwanullah ‘alaihim.
Kami juga tidak mendapati adanya penjelasan (pendapat) dari para ulama tentang hal tersebut. Oleh karena itu, perbuatan itu tidak disyariatkan, karena tidak ada dalil dari sunnah yang menunjukkan hal tersebut.
Berdiri Saat Jenazah Lewat
Adapun berdiri apabila jenazah lewat di hadapan kita atau kita melewatinya, maka terdapat hadits shahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau memerintahkan untuk berdiri ketika jenazah lewat, dan beliau pun berdiri untuk jenazah seorang Yahudi ketika jenazah itu melewati beliau.
Dari ‘Amir bin Rabi‘ah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
إِذَا رَأَىٰ أَحَدُكُمْ جِنَازَةً فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَاشِيًا مَعَهَا فَلْيَقُمْ حَتَّىٰ يُخَلِّفَهَا أَوْ تُخَلِّفَهُ أَوْ تُوضَعَ مِنْ قَبْلِ أَنْ تُخَلِّفَهُ
“Apabila salah seorang dari kalian melihat jenazah, jika ia tidak sedang berjalan mengiringinya, maka hendaklah ia berdiri hingga jenazah itu berlalu darinya, atau ia berlalu dari jenazah tersebut, atau hingga jenazah itu diletakkan sebelum berlalu darinya.” (HR. Al-Bukhari)
Masih dalam al-Shahih, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
مَرَّتْ بِنَا جِنَازَةٌ فَقَامَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقُمْنَا لَهُ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهَا جِنَازَةُ يَهُودِيٍّ، قَالَ: إِذَا رَأَيْتُمُ الْجِنَازَةَ فَقُومُوا
“Sebuah jenazah lewat di hadapan kami, lalu Nabi ﷺ berdiri untuknya dan kami pun ikut berdiri. Kami berkata: “Wahai Rasulullah, itu adalah jenazah seorang Yahudi.” Beliau bersabda: Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah.”
Hanya saja, menurut mayoritas fuqoha’, hukum berdiri untuk jenazah ini telah dinasakh (dihapus) ; di antaranya Imam Malik, Imam asy-Syafi‘i, dan Imam Ahmad rahimahumullahu. Mereka tidak berpendapat tentang anjuran (istihbab) berdiri apabila jenazah lewat. Dalilnya, apa yang diriwayatkan Imam Malik dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ dahulu pernah berdiri ketika ada jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk (tidak lagi berdiri).
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Malik, dari Yahya bin Sa‘id, dari Waqid bin ‘Amr bin Sa‘d bin Mu‘adz al-Anshari, dari Nafi‘ bin Jubair bin Muth‘im, dari Mas‘ud bin al-Hakam, dari ‘Ali bin Abi Thalib:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي الْجِنَازَاتِ ثُمَّ قَعَدَ بَعْدَ
“Bahwa Nabi ﷺ dahulu berdiri untuk jenazah, kemudian beliau duduk (tidak melakukannya lagi) setelahnya.” Hadits ini dinilai shahih sebagaimana disebutkan oleh al-Albani.
Berdasarkan pendapat ini, tidak disyariatkan berdiri untuk jenazah, baik jenazah seorang Muslim maupun orang kafir.
Tidak bisa dipungkiri, ada sebagian ulama masih berpegang dengan hadits-hadits yang menganjurkan berdiri untuk jenazah; yaitu saat jenazah melewati kita. Alasannya: Ia berpendapat bahwa hadits yang dianggap menasakh (menghapus) hadits-hadits tersebut tidak tegas menunjukkan adanya nasakh, karena masih mengandung kemungkinan penafsiran lain.
Di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah an-Nawawi rahimahullah, setelah beliau menyebutkan adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini dalam kitab al-Majmū‘-nya. Beliau awali dengan menyebutkan pendapat yang menyatakan bahwa berdiri saat jenazah lewat telah mansukh (dihapus). Kemudian beliau sebutkan pendapat dari penulis kitab at-Tatimmah menyelisihi pendapat mayoritas.
Penulis kitab at-Tatimmah berkata:
يُسْتَحَبُّ لِمَنْ مَرَّتْ بِهِ جِنَازَةٌ أَنْ يَقُومَ لَهَا، وَإِذَا كَانَ مَعَهَا لَا يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ
“Disunnahkan bagi seseorang yang dilewati jenazah untuk berdiri menghormatinya, dan apabila ia sedang mengiringi jenazah tersebut maka ia tidak duduk sampai jenazah itu diletakkan.”
Menurut Al-Nawawi rahimahullah, pendapat yang disampaikan oleh penulis at-Tatimmah inilah yang dipilih (lebih kuat). Hal itu karena hadits-hadits tentang perintah berdiri telah shahih, sedangkan tidak ada dalil tentang duduk kecuali hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dan hadits tersebut tidak tegas menunjukkan adanya nasakh. Bahkan tidak terdapat nasakh di dalamnya, karena masih mungkin duduk tersebut dilakukan untuk menjelaskan kebolehan. Wallahu a‘lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!