Senin, 3 Rabiul Awwal 1446 H / 3 April 2017 16:55 wib
15.616 views
[Video] 5 Tuntutan AKSI #313! Bebaskan Al-Khaththath dan Penjarakan Ahok!
JAKARTA (voa-islam.com) - Ditengah hiruk pikuk politik Indonesia pada era Presiden Jokowi terkait keberpihakannya pada penista agama, Basuki TP alias Ahok, umat Islam makin antipati pada rezim yang meski aksi sudah berulang kali, Presiden tak jua memberhentikan gubernur penista.
Untuk mengingatkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana. Maka aksi bela Islam jilid 5 ini, atau AKSI #313 menggelar aksi pada Jumat (31/4/2017) silam, ada pun tuntutan yang akan disampaikan para peserta aksi adalah:
1. Terdakwa penista Alquran, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih bebas berkeliaran, padahal terdakwa kasus serupa segera ditangkap dan dijeboloskan dalam penjara.
2. Bahkan penista agama, Ahok masih jemawa dengan tetap menjabat sebagai gubernur, padahal terdakwa serupa langsung dicopot jabatannya.
3. Poin-poin di atas yang telah melecehkan masyarakat Islam dan menghilangkan rasa keadilan, yang ini tidak bisa dibiarkan.
4. Aksi bela Islam 313 dibuat oleh para pimpinan ormas dan seluruh komponen alumni 212 untuk menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar melaksanakan undang-undang dengan mencopot gubernur terdakwa, Ahok (BTP) dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.
Namun pada saat Aksi 313 digelar ada penambahan poin, yaitu:
5. Bebaskan KH. Muhammad Al Khathath Sekjen Forum Umat Islam (FUI)
Ustadz Usamah Hisyam bersama Amien Rais, Ustadz Sambo berhasil menemui Wiranto yang bertindak mewakili Jokowi.
Setelah perwakilan Aksi 313 bertemu Menkopolkan (Purn) Jend TNI Wiranto, maka menurut perwakilan aksi 313 dari atas mobil komando orasi, menyatakan "Insya Allah, setelah bertemu Wiranto, tanggal 17 April 2017, Basuki alias Ahok akan diproses," ujar Ustadz Usamah Hisyam dari PARMUSI, salah satu perwakilan Aksi Bela Islam 313 yang tak berhasil menemui Jokowi.
Dalam Orasi didepan Patung Kude Bunderan Indosat, Orator Aksi 313 menuntut 5 Hal berikut ini sesuai dengan UU, Apa Saja?
Bismillahirrahmanirrahim
1. STOP KRIMINALISASI DAN MAKARISASI ULAMA 2. COPOT AHOK SESUAI UU No. 23 Tahun 2014,
3. PENJARAKAN Si Penista Agama, "AHOK" Sesuai KUHP pasal 156 a ,
4. JANGAN BATALKAN PERATURAN DAERAH, PERDA SYARIAT DI SELURUH REPUBLIK INDONESIA
5. Bebaskan KH. Muhammad Al Khathath Sekjen Forum Umat Islam (FUI) sekarang juga.
[adivammar/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai. http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471 http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller http://www.tasbrandedmurahriri.com
Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...
Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...
Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...
Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....
Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...