Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
13.974 views

Ironis, THR dicicil lagi?

 

Oleh: Khusnul Khatimah, S.Pd

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian bersama terkait wacana THR dicicil atau tidak. Menurutnya, masih ada banyak waktu sebelum memutuskan skema THR yang tepat di tahun ini. Pihaknya pun akan melakukan pembahasan secepatnya bersama tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional. Ida menjelaskan, hal yang sama juga dilakukan pada pembahasan THR tahun yang lalu. Oleh karenanya, apapun keputusan yang diambil tahun lalu dan nanti, sudah melalui pembahasan dengan semua pihak. (CNBC Indonesia, 26/03/2021)

Ketidakpastian skema pemberian THR membuat para buruh kecewa, lantaran THR adalah tambahan penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok. Masa pandemi yang belum usai hingga saat ini memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat terlebih yang memiliki gaji rendah. Jika kita teliti secara mendalam, para buruhlah yang lebih dirugikan dimasa pandemi ini. Kesengsaraan mereka akan bertambah parah jika THR Kembali dicicil seperti tahun lalu.

Ironisme para buruh dapat kita buktikan dengan peningkatan angka pengangguran sebanyak 1,5 juta orang kehilangan mata pencaharian mereka (Kemnaker, April 2020). Adanya potongan separuh gaji yang dilakukan oleh beberapa pengusaha terhadap para buruh dengan beban kerja yang sama disaat upah yang didapat adalah upah minimum menambah kesengsaraan yang diderita mereka. Padahal upah yang mereka peroleh sekedar untuk mempertahankan hidup tanpa merasakan kehidupan yang layak serta jauh dari kata sejahtera. Berbanding terbalik dengan apa yang terjadi dengan elit pengusaha di negeri ini. Kita melihat sendiri di masa pandemi, mereka sudah mengoperasikan usaha mereka. Kerugian yang mereka alami mulai berangsur-angsur membaik.

Beginilah potret kesenjangan antara kaum buruh dan elit pengusaha yang mesra dengan penguasa. Elit pengusaha bebas mengeksploitasi kaum buruh dengan berbagai kebijakan yang didukung oleh penguasa. UU Cipta Kerja salah satu produk kebijakan yang menjadi bukti nyata pengistemewaan para elit penguasa. Kesenjaangan sosial yang terjadi antara pihak buruh dan pengusaha jika kita teliti karena kesalahan tolak ukur yang dipakai dalam pemberian gaji. Kaum buruh hanya mendapatkan gaji minimum dari hasil jerih payah mereka dalam bekerja.

Dalam menangani masalah THR yang merupakan bagian dari skema pengupahan seharusnya pihak penguasa memberikan rasa keadilan antara pengusaha dan pekerja. Penguasa memiliki peran dan tanggung jawab untuk tidak memberikan peluang kelonggaran bagi pengusaha yang akan merugikan pekerja. Penguasa harus mampu memetakan perusahaan mana saja yang memiliki kemampuan memberikan THR secara penuh dan tidak. Pemetaan ini dilakukan agar pengusaha dan pekerja bisa saling menerima secara ikhlas jika THR yang dibayar harus dicicil ataupun dibayar penuh.

Sistem kapitalisme yang dianut oleh negeri ini dan mayoritas dunia adalah penyebab utama kesenjangan antara kaum buruh dan pengusaha. Negara tidak memiliki tanggungjawab penuh terhadap kesejahteraan rakyat. Mereka lebih mengistimewakan para pengusaha yang telah banyak membantu mereka dalam menduduki jabatannya. Dari sinilah kontrol pengusaha terhadap penguasa begitu ketat karena hubungan saling menguntungkan. Sistem ini pun menjadikan kaum buruh ibarat tulang punggung sektor produksi. Hak-hak kaum buruh banyak yang terabaikan.

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna memiliki solusi atas setiap permasalahan hidup, salah satunya dalam hal mensejahterakan rakyat tanpa memandang status buruh ataupun elit penguasaha. Akad ijarah diantara keduanya diatur dalam syariat Islam, yakni ketetapan terkait upah kerja, jenis pekerjaan, waktu kerja, adalah akad yang harus disepakati berlandaskan keridhoan kedua belah pihak.

Jika akad ijarah telah disepakati untuk suatu pekerjaan, maka pekerja berhak mendapatkan upah atas pekerjaannya. Apabila terdapat kesepakan mengenai THR atau tunjangan berbentuk lain, maka pengusaha diharuskan memberikan hal tersebut kepada para pekerjanya sesuai kontrak kerja. Apabila terdapat sengketa antara pekerja dan pemberi upah (majikan) maka peran penting para pakar (khubara’) yang akan menentukan upah sepadan bagi para pekerja yang dipilih oleh kedua belah pihak. Bila sengketa masih terjadi maka negara berperan memilki pakar dan memaksa keduanya mengikuti keputusannya.

Islam menetapkan standar gaji pekerja berdasarkan manfaat tenaga yang dikeluarkan oleh pekerja, bukan living cost terendah, sehingga tidak terjadi eksploitasi pekerja atas majikannya. Standar kesejahteraan dalam Islam tidak dihitung dalam pendapatan perkapita sebab tidak menggambarkan secara nyata taraf hidup masyarakat secara umum.

Distribusi kekayaan dipastikan merata secara adil ke seluruh individu masyarakat, baik kaya maupun miskin, kalangan buruh ataupun pengusaha. Tata cara ini hanya akan dapat diberlakukan jika penerapan syariat Islam secara kaffah diformalisasikan dalam bingkai sebuah negara yang berasaskan Islam semata, bukan dengan yang lainnya. Wallahu’alam bisshowab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: kompas.com

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Liberalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X