Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
12.505 views

Marital Rape, Nusyuz Istri dalam Balutan Liberalisme?

 

Oleh: Rochma Ambarwati

Belakangan ini, mencuat isu mengenai marital rape. Apa sebenarnya marital rape ini? Lantas, apa hubungannya dengan hukum syariat Islam.

Apa Itu Marital Rape?

Marital rape merupakan istilah yang digaungkan kalangan sekuleris dan gender untuk menyerang hukum-hukum Islam mengenai hak dan kewajiban suami istri serta untuk melemahkan lembaga perkawinan Islam.

Mencuatnya hal ini karena data yang ditemukan oleh Komnas Perempuan yang membeberkan sejumlah kasus mengenai pemerkosaan dalam rumah tangga, yaitu yang dilakukan oleh suami kepada istrinya. "Berdasarkan Catatan Tahunan 2021, jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020. Tahun 2019, data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan," ucap komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini saat dihubungi, Senin (16/6/2021). (https://news.detik.com, 15 Juni 2021)

Sejatinya, perihal marital rape ini sudah diatur dalam Undang-Undang dan rancangannya yang menuai sejumlah kontroversi dari masyarakat. RUU KUHP yang mengancam suami 12 tahun penjara. Aturan tentang hal ini sudah ada dan diatur dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) ditambahkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT, yaitu tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan," kata guru besar hukum pidana dari UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto. (https://news.detik.com, 16 Juni 2021).

Pandangan Islam

Salah satu hak dan kewajiban suami dan istri adalah berkaitan dengan nafkah batin, yaitu hubungan seksual. Islam telah menggariskan bahwa hubungan seksual yang diperbolehkan adalah dalam hubungan suami istri. Bahkan, sudah menjadi tugas istri untuk melayani suaminya. Dan hal ini pun juga menjadi jalan bagi seorang wanita untuk mendapatkan ridhoNya Allah.

Bahkan, syariat ini telah memandang hubungan badan antara suami dan istri sebagai satu bentuk sedekah. Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadist Rasul yang berbunyi, “Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim no. 1006).

Selain itu, penunaian hak suami oleh istri ini bisa dimaknai sebagai usaha seorang laki-laki untuk mendapatkan apa yang halal dari istrinya yang menjadi bagian yang telah dihalalkan oleh syara’. Terlebih saat ini, memang sangat sulit bagi seorang pria untuk menundukan pandangan saat berada di masyarakat umum. Mengingat banyak sekali wanita yang gemar mengumbar auratnya di luar. Sebagaimana perintah Rasul kepada kaum pria, "Jika engkau melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi istrimu. Sesungguhnya, istrimu memiliki seluruh hal seperti yang dimiliki oleh wanita itu." (HR. Tirmidzi)

Inilah bentuk penjagaan Islam kepada kaum pria. Sehingga dirinya bisa terjaga yaitu dengan menunaikan hajatnya dengan istrinya. Lantas, bagaimana mungkin saat ini muncul istilah marital rape?

Balutan Liberalisme Untuk Nusyus Istri

Dalam surat An Nisa ayat 34, disebutkan, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Dalam ayat ini terdapat kata Nusyuz dimana kata ini dengan mudah dimaknai sebagai pembangkangan seorang istri terhadap suaminya. Hanya saja tidak semua jenis pembangkangan disebut nusyūz, sehingga perlu diketahui batasannya.

Perbuatan istri yang dapat digolongkan sebagai perbuatan nusyūz adalah keluar rumah tanpa izin, menolak tinggal bersama suami, menolak saat diajak berhubungan badan dan tidak menolak diajak setubuh tetapi menolak semua jenis istimtā‘ lainnya. Istimtā’ adalah bersenang-senang. Seorang suami yang melakukan istimtā’ kepada istri misalnya melakukan cumbuan, pelukan, ciuman, dan semisalnya. Jika seorang istri selalu taat saat diajak berhubungan badan, tetapi menolak dicium, menolak dicumbu, menolak dipeluk dan semua jenis istimtā’ lainnya, maka perbuatan seperti itu juga tergolong nusyūz.

Inilah bentuk nusyuz yang telah digariskan oleh syara’. Lantas bagaimana mungkin ketika Islam menggariskan istri untuk melayani suaminya bahkan mengkaterigokan nusyuz saat menolak untuk melayani suaminya di ranjang menjadikan hal ini sebagai satu tindakan yang melawan hukum bahkan diberikan ancaman penjara.

Bentuk Liberalisme Syariat Keluarga

Sejatinya, kalangan gender dan feminis sudah sejak lama berusaha untuk melemahkan syariat ini. Salah satunya adalah dengan memberikan image buruk pada syariat islam mengenai hak dan kewajiban yang dijalankan suami istri dalam rumah tangga. Saat ini, salah satunya adalah dengan mencuatkan isu mengenai marital rape ini.

Islam sungguh telah memberikan posisi yang tinggi bagi wanita, terlebih bagi seorang istri yang sudah berkhidmat kepada suaminya. Bahkan, Allah telah menjanjikan surga bagi istri, “Apabila seorang istri melaksanakan salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah kamu ke dalam surga dari pintu mana saja yang kamu inginkan’.” (H.R.Ahmad) Inilah bukti Islam sangat menghargai posisi dan peran wanita di dalam rumah tangganya.

Dengan memahami tugas dan peran masing-masing di dalam rumah tangga, tentu akan menjauhkan segala bentuk kekerasan yang ada. kekerasan ini sangat dimungkinkan terjadi ketika rumah tangga ini tidak berlandaskan pada Islam. Suami dan istri tidak memiliki pemahaman yang menyeluruh dan benar mengenai tugas dan perannya dalam rumah tangga. Suami dan istri tidak menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Sehingga muncullah perselisihan yang dapat menghantarkan pada kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk itu, sangatlah perlu bagi setiap individu Muslim untuk mendapatkan pemahaman ini dengan menyeluruh dan tepat. Negara pun memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan pendidikan pra-nikah kepada rakyatnya. Salah satunya adalah untuk menghindari adanya kekerasan dalam rumah tangga. Dengan menjadikan Islam sebagai landasan dalam rumah tangga, ketentraman tentu akan sangat memungkinkan bisa tercapai. Wallahu ‘alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Liberalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X