Senin, 15 Rabiul Akhir 1448 H / 28 September 2026 18:52 wib
317 views
Free Palestine ala Prabowo: Beranikah Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace?
Oleh: Ahmad Choirul Rofiq
Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Pekikan Free Palestine menggema pada Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Sabtu 19 September 2026. Seruan Presiden Prabowo Subianto di hadapan ribuan santri, alumni, dan tamu undangan itu, sontak disambut dengan riuh antusias. Seruan itu mengungkapkan solidaritas yang kuat sekaligus mengundang pertanyaan: bagaimana keberpihakan tersebut diwujudkan dalam diplomasi Indonesia?
Di tengah perayaan satu abad sebuah lembaga pendidikan Islam yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sosial-keagamaan Indonesia, Palestina kembali hadir sebagai simbol perjuangan melawan penjajahan dan sebagai bagian dari komitmen moral yang selama ini melekat dalam politik luar negeri Indonesia.
Momen tersebut semakin kuat ketika Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Abdalfattah A.K. Al-Sattari, mengalungkan keffiyeh kepada Presiden Prabowo. Bagi banyak orang Indonesia, keffiyeh bukan sekadar aksesori. Ia telah menjadi simbol solidaritas terhadap rakyat Palestina. Resonansi seruan Free Palestine itu melampaui persoalan diplomatik. Ia berbicara tentang sejarah, agama, kemanusiaan, dan sikap Indonesia terhadap persoalan kolonialisme yang belum selesai.
Akan tetapi, politik luar negeri tidak berhenti di atas mimbar. Di luar sorotan kamera, terdapat ruang-ruang perundingan yang jauh lebih rumit. Negara harus berhadapan dengan kepentingan ekonomi, konfigurasi kekuasaan, hubungan bilateral, kepentingan keamanan, serta negara-negara besar yang lebih berpengaruh daripada Indonesia.
Beberapa bulan sebelumnya, pada 22 Januari 2026, Presiden Prabowo menandatangani Charter of the Board of Peace (BoP) di Davos, Swiss. Forum yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump itu diklaim sebagai bagian dari upaya untuk menangani persoalan Gaza, termasuk stabilisasi, rekonstruksi, pemerintahan transisi, dan pemeliharaan perdamaian. Prabowo menyebut keikutsertaan Indonesia sebagai peluang untuk mendorong perdamaian di Gaza dan menegaskan kesiapan Indonesia untuk membantu rakyat Palestina.
…Di Gontor Palestina ditampilkan dalam bahasa solidaritas dan moralitas. Tapi di Davos Palestina dihadirkan dalam bahasa diplomasi dan negosiasi…
Dua peristiwa tersebut memperlihatkan dua wajah diplomasi Indonesia. Di Gontor, Palestina tampil dalam bahasa solidaritas dan moralitas. Sementara di Davos, Palestina hadir dalam bahasa diplomasi, rekonstruksi, stabilisasi, dan negosiasi dengan kekuatan-kekuatan besar. Keduanya tidak otomatis bertentangan. Negara memang membutuhkan kemampuan untuk menyampaikan prinsip di ruang publik sekaligus bernegosiasi di ruang yang penuh kepentingan.
Antara Mimbar Gontor dan Meja Perundingan
Dalam The Presentation of Self in Everyday Life (1959), Erving Goffman menjelaskan bagaimana seseorang menampilkan dirinya di hadapan publik dan bagaimana perilaku yang berbeda dapat muncul di ruang yang tidak terlihat oleh penonton. Negara tentu bukan individu dan politik internasional jauh lebih kompleks daripada interaksi sosial sehari-hari.
Namun, metafora tersebut berguna untuk melihat perbedaan antara bahasa yang digunakan pemerintah di hadapan masyarakat dan bahasa yang digunakan ketika berhadapan dengan aktor-aktor internasional.
Gontor dapat dipandang sebagai salah satu panggung publik itu. Palestina hadir melalui simbol dan emosi. Pekikan Free Palestine mudah dipahami dan mempunyai kekuatan mobilisasi yang besar. Davos adalah ruang yang berbeda. Di sana Indonesia harus berbicara dalam bahasa kepentingan dan kompromi. Tidak cukup mengatakan bahwa Palestina harus merdeka. Indonesia harus berhadapan dengan pertanyaan mengenai bagaimana gencatan senjata dipertahankan, siapa yang mengelola Gaza, bagaimana bantuan masuk, siapa yang membiayai rekonstruksi, bagaimana keamanan dijamin, dan siapa yang menentukan masa depan politik Palestina.
Board of Peace mempunyai struktur yang membuat pertanyaan tersebut semakin penting. Piagam BoP memberikan posisi yang sangat kuat kepada ketua, sedangkan keputusan organisasi tetap memiliki mekanisme yang menempatkan ketua dalam posisi sentral.
Struktur semacam itu membuat negara seperti Indonesia harus berhitung dengan cermat mengenai seberapa jauh ia dapat memengaruhi kebijakan yang dihasilkan. Sebuah forum dapat berbicara tentang perdamaian, rekonstruksi, stabilisasi, dan kemanusiaan, tetapi semua istilah tersebut pada akhirnya harus diuji melalui kondisi masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan. Perkembangan di lapangan memperlihatkan bahwa pekerjaan tersebut masih sangat panjang. Kekerasan, penyerangan, dan persoalan kemanusiaan belum hilang. Hal tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Indonesia untuk menilai keanggotaannya secara lebih kritis.

Menguji Daya Tawar Indonesia dan Makna Ukhuwah Islamiyah
Apa hasil yang diperoleh Indonesia dari keanggotaan Board of Peace dan apa yang dapat diberikan kepada Palestina melalui posisi itu? Pemerintah Indonesia mungkin dapat mengemukakan sejumlah alasan untuk tetap berada di dalam forum tersebut. Persoalannya, apakah kehadiran itu mendatangkan hasil yang nyata. Indonesia sebenarnya mempunyai modal untuk itu. Politik luar negeri Bebas-Aktif memberikan ruang bagi Indonesia untuk menjalin hubungan dengan berbagai kekuatan tanpa harus menjadi bagian dari blok tertentu. Posisi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia juga memberikan bobot politik tersendiri ketika membicarakan Palestina. Modal tersebut akan kehilangan sebagian nilainya apabila hanya digunakan untuk hadir, bukan untuk memengaruhi.
…Modal tersebut akan kehilangan sebagian nilainya apabila hanya digunakan untuk hadir, bukan untuk memengaruhi.…
Pekikan Free Palestine akan memiliki arti yang lebih besar apabila solidaritas tersebut dapat diterjemahkan menjadi daya tawar diplomatik. Bagi Indonesia, persoalan Palestina seharusnya tidak berhenti pada pernyataan dukungan, bantuan kemanusiaan, atau simbol-simbol solidaritas. Semua itu penting, tetapi belum cukup. Kemerdekaan penuh bagi Palestina merupakan persoalan politik dan hukum internasional. Dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina tidak semata-mata bertumpu pada solidaritas keagamaan. Ia juga berakar pada amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Diplomasi Indonesia seharusnya memaksimalkan bantuan kemanusiaan, rekonstruksi, dan penyelesaian politik.
Bantuan kemanusiaan menyelamatkan kehidupan dalam jangka pendek. Rekonstruksi memungkinkan masyarakat membangun kembali kehidupan sosial dan ekonominya. Penyelesaian politik menentukan apakah siklus kekerasan dapat dihentikan dalam jangka panjang. Jika hanya mengurusi bantuan tanpa menyentuh persoalan politik, masyarakat Palestina akan terus berada dalam posisi rentan. Apabila sekadar berbicara mengenai kemerdekaan tanpa memastikan kebutuhan hidup masyarakat terpenuhi, diplomasi akan kehilangan dimensi kemanusiaannya. Tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menyerahkan seluruh agenda Palestina kepada Board of Peace semata. Indonesia harus tegas berbicara kepada Amerika Serikat dan negara-negara yang terlibat dalam mekanisme transisi di Board of Peace.
Selain perlindungan warga sipil dan akses bantuan kemanusiaan, rekonstruksi Gaza harus diarahkan untuk mengantarkan kehidupan masyarakat Palestina terbebas dari belenggu penjajah. Yang paling penting, masyarakat Palestina harus tetap menjadi subjek utama dalam menentukan masa depan politik mereka sendiri. Di sinilah ukhuwah Islamiyah memperoleh relevansi yang lebih luas daripada sekadar slogan persaudaraan. Negara-negara Muslim memiliki sejarah, kepentingan, dan hubungan luar negeri yang berbeda. Perbedaan tersebut merupakan kenyataan yang tidak dapat dihapus hanya dengan seruan solidaritas. Namun, perbedaan kepentingan tidak berarti tidak ada ruang untuk kepentingan bersama. Palestina dapat menjadi salah satu titik temu tersebut.
Ukhuwah Islamiyah dalam konteks hubungan antarnegara seharusnya tidak dipahami sebagai tuntutan agar semua negara Muslim menyatakan kebijakan luar negeri yang identik. Yang lebih realistis adalah membangun koordinasi pada isu-isu untuk kepentingan bersama, yakni perlindungan warga Palestina, bantuan kemanusiaan, rekonstruksi Gaza, penghentian perluasan permukiman, penghormatan terhadap hukum internasional, dan dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Koordinasi semacam itu akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan pernyataan yang berjalan sendiri-sendiri.
Negara-negara Muslim mempunyai modal politik yang berbeda-beda. Ada yang memiliki kekuatan ekonomi dan energi, posisi geografis strategis, atau menjalin hubungan diplomatik yang dekat dengan Washington serta pengalaman panjang dalam mediasi. Indonesia juga datang dengan modal politik dan diplomatik yang berbeda. Jika berbagai modal tersebut diarahkan pada agenda yang terkoordinasi, solidaritas terhadap Palestina dapat lebih berdampak nyata. Itulah makna ukhuwah Islamiyah yang relevan bagi politik internasional hari ini dan mewujudkannya menjadi kerja sama yang terorganisasi.

Dari Solidaritas Menuju Garis Merah di Board of Peace
Perjuangan menuju kemerdekaan Palestina tidak akan selesai hanya dengan satu pidato, satu konferensi, atau satu piagam perdamaian. Ia membutuhkan proses diplomasi yang panjang dan konsisten. Negara-negara Muslim perlu mempunyai strategi politik dan ketegasan mengenai tujuan akhir, yaitu penghentian perang secara permanen dan terciptanya kondisi ketika rakyat Palestina dapat hidup aman, bermartabat, dan menentukan masa depan politik mereka sendiri dalam sebuah negara yang berdaulat. Indonesia berpeluang untuk mendorong agar ukhuwah Islamiyah tidak berhenti sebagai bahasa moral. Ia dapat menjadi basis koordinasi diplomatik negara-negara Muslim. Indonesia dapat memainkan peran sebagai jembatan antara negara-negara Arab, negara-negara Muslim Asia, kekuatan-kekuatan Barat, dan institusi multilateral. Posisi tersebut tidak selalu mudah, tetapi justru di sanalah politik luar negeri Bebas-Aktif mendapatkan arti yang lebih signifikan.
Pekikan Free Palestine di Gontor harus ditindaklanjuti dalam diplomasi yang lebih terkoordinasi, bantuan yang lebih efektif, rekonstruksi yang berpihak kepada masyarakat Palestina, serta tekanan politik dan hukum agar pendudukan yang dinyatakan melanggar hukum internasional dapat diakhiri. Hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus didukung. Penjajahan Israel atas wilayah Palestina harus diakhiri secara total.
Ukhuwah Islamiyah dan solidaritas keagamaan dapat menjadi sumber kekuatan kolektif untuk mengantarkan perjuangan Palestina menuju kemerdekaan penuh melalui jalur diplomatik, politik, kemanusiaan, dan hukum internasional. Selain menyuarakan kemerdekaan Palestina, diplomasi Indonesia harus bersikap konsisten menghubungkan suara itu dengan kerja nyata. Pekikan Free Palestine akan bermakna bukan ketika ia terdengar paling keras di atas mimbar, tetapi ketika ia diterjemahkan menjadi keberanian diplomatik, solidaritas yang terorganisasi, dan tindakan maksimal dalam membantu rakyat Palestina mencapai kebebasan dan menentukan masa depan mereka sendiri.
Untuk menjaga integritas diplomasi dan kredibilitas bangsa di mata dunia, Pemerintah Indonesia tidak bisa membiarkan keanggotaan di Board of Peaceberjalan tanpa batas waktu dan indikator yang jelas. Indonesia harus segera menetapkan garis merah (red line) dan tenggat waktu (deadline) yang tegas. Apabila Board of Peaceterus gagal merealisasikan janjinya, Indonesia harus berani mengambil keputusan strategis untuk menarik diri dari forum tersebut.
…Indonesia harus segera menetapkan garis merah (red line) dan tenggat waktu (deadline) yang tegas.…
Apabila BoP terus gagal memenuhi tujuan yang menjadi dasar keterlibatan Indonesia, pemerintah harus berani mengambil keputusan strategis untuk menarik diri atau walk out. Pilihan itu perlu disertai penilaian yang terbuka mengenai manfaat, risiko, dan langkah diplomatik berikutnya. Keputusan bertahan maupun keluar harus berpijak pada kepentingan rakyat Palestina.
Langkah penarikan diri dapat dikoordinasikan bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (Organization of Islamic Cooperation) dan blok negara berkembang untuk memberikan daya tekan diplomatik yang lebih berdaya.
Selanjutnya, fokus diplomasi Indonesia harus dikembalikan pada jalur multilateral yang resmi dan berlandaskan hukum internasional, seperti Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations General Assembly), Mahkamah Internasional (International Court of Justice), dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Penarikan diri dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan yang perlu dipertimbangkan daripada membiarkan nama Indonesia.
Diplomasi dan dukungan terhadap penegakan hukum harus saling menguatkan dalam memperjuangkan hak rakyat Palestina. [voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!