Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.804 views

PAHAM: Pembatalan Perda Tidak Memiliki Legal Standing

JAKARTA (voa-islam.com)--Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu mendapat kritik dari praktisi hukum. Salah satu kritik tersebut disampaikan oleh Rozaq Asyhari, Pusat Advokasi Hak Azasi Manusia (PAHAM) Indonesia.

Menurut Rozaq, Presiden tidak memiliki dasar untuk membatalkan 3.143 Perda tersebut. “Secara yuridis Presiden tidak memiliki legal standing untuk melakukan perubahan perda, karena batas waktunya sudah terlewat,” ungkap pengacara publik dari PAHAM Indonesia dalam rilis yang diterima Voa-Islam, baru-baru ini. (Baca juga: Pembabatan Perda Syariah Ide Lama Rezim Jokowi, Hati-hati Test The Water).

Rozaq menjelaskan mengenai kewenangan pencabutan perda oleh Presiden. “Sebenarnya kewenangan ini termasuk pada fungsi pengawasan pemerintah, tepatnya executive review. Karena ini merupakan tindakan hukum, tentunya harus dilakukan dengan prosedur dan aturan main yang berlaku. Jadi tidak bisa asal dilakukan, semua memiliki syarat dan ketentuan,” papar Sekjend PAHAM Indonesia tersebut.

Rozaq melanjutkan,“Setidaknya ada tiga hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk melakukan pembatalan Perda. Pertama, dalam melakukan evaluasi Mendagri harus menemukan unsur Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini sesuai dengan Pasal 136 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Kedua, pembatalan harus dilakukan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden, jadi tidak dapat dilakukan dengan instrumen hukum lainnya. Ketiga, pembatalan Perda oleh Presiden ini hanya dapat dilakukan 60 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Pemerintah daerah.”

Karena persoalan jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi, maka Presiden tidak memiliki legal standing dalam pembatalan Perda tersebut.

“Pada undang-undang sudah jelas, Presiden hanya memiliki waktu 60 hari untuk membatalkan Perda sejak diterima. Ini sama saja ketika seseorang hanya punya waktu untuk banding 7 hari, tentunya pengajuan banding tidak boleh lewat atas batas waktu tersebut. Seorang calon Bupati juga tidak bisa mengajukan gugatan ke MK bila telah lewat dari 3 hari sejak penetapan oleh KPU. Bila dilihat, hampir semua Perda yang dicabut adalah perda yang diundangkan lebih dari 60 hari, jadi Presiden sudah tidak punya legal standing untuk membatalkan,” tukas kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.* [Syaf/voa-islam.com]

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X