Ahad, 8 Rabiul Akhir 1446 H / 6 Desember 2020 06:46 wib
2.766 views
KPK Tetapkan Mensos Tersangka Suap Bansos Covid-19
Diamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil...
JAKARTA (voa-islam.com)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, bersama 4 orang lain sebagai tersangka. Juliari diduga menerima suap terkait bansos Covid-19.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad (6/12) dini hari.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020. "Sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli.
Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!