Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.863 views

Tersandung Kasus Suap, GATRA Media Group Cabut Penghargaan untuk Mensos

 

Perlu dicatat pemberian penghargaan ini diberikan sebelum yang bersangkutan terkena kasus hukum terkait Bansos," tegas Hendri. 

JAKARTA (voa-islam.com)--Mengingat perkembangan terakhir terkait penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka PT Era Media Informasi yang menaungi GATRA Media Group menyatakan mencabut penghargaan kepada yang bersangkutan.

Beberapa waktu lalu, GATRA memberikan penghargaan “Dedikasi dan Pengabdian Tanpa Batas”, dalam kategori: "Sosok Inovatif Peningkatan Kesejahteraan Melalui Program Jaring Pengaman Sosial" kepada Juliari Batubara. 

Keputusan ini berdasarkan pertimbangan dan evaluasi tim panelis internal di GATRA Media Group yang sebelumnya merekomendasikan pemberian penghargaan tersebut, namun setelah ada kejadian ini, tim telah bermufakat untuk mencabut penghargaan itu. 

Direktur Utama PT Era Media Informasi, Hendri Firzani menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Selain itu, untuk tetap menjunjung tinggi nilai nilai independensi media, maka diputuskan untuk tidak meneruskan pemberian penghargaan ini.

"Sebagai tanggungjawab kepada publik dan menjaga independensi jurnalistik di GATRA Media Group, penghargaan untuk Menteri Sosial kami batalkaan," kata Hendri dilansir Gatra.com, Ahad (6/12/2020). 

Menurut Hendri, GATRA Award merupakan ajang tahunan yang murni diberikan kepada pihak pihak yang telah berperan posistif di masyarakat. Tahun ini penghargaan ini diberikan kepada sosok perorangan dan lembaga yang mendorong penanganan pandemi Covid 19 melalui ikhtiar dan inovasi yang berdampak positif. 

Pemberian penghargaan kepada Menteri Sosial juga didasarkan atas penilaian yang dilihat dari usaha dan terobosan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui jaring pengamanan sosial di tengah suasana pendemi.

"Perlu dicatat pemberian penghargaan ini diberikan sebelum yang bersangkutan terkena kasus hukum terkait Bansos," tegas Hendri. 

Keputusan ini, menurut Hendri juga menjadi pengalaman berharga bagi penyelenggaraan Gatra Award di tahun tahu berikutnya. Selain juga sebagai tanggungjawab PT Era Media Informasi untuk menjaga kepercayaan publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara, bersama 4 orang lain sebagai tersangka. Juliari diduga menerima suap terkait bansos Covid-19.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Ahad (6/12) dini hari.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus,  Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry. 

Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020. "Sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli.

Mensos Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*[Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X