Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
Abu Bakar Ba'asyir Daftarkan Uji Materi Dua Pasal KUHAP

Berita Terkait

3.381 views

Abu Bakar Ba'asyir Daftarkan Uji Materi Dua Pasal KUHAP

Abu Bakar Ba'asyir Daftarkan Uji Materi Dua Pasal KUHAP
amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT)Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Abu Bakar Ba'asyir melalui Tim Pembela Muslim mendaftarkan uji materi pasal 21 (1) dan pasal 95 (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur alasan penahanan dan ganti kerugian dalam praperadilan karena penahanannya oleh aparat hukum sangat subjektif.

Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Michdan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, menegaskan, pasal itu seringkali ditafsirkan semaunya oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim).

Pasal 21 ayat (1) KUHAP berbunyi: "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana".

Sementara Pasal 95 ayat (1) mengatur ganti kerugian jika seorang tersangka/terdakwa ditangkap, ditahan, dituntut, diadili tanpa alasan berdasarkan UU.

Menurut Michdan, unsur subjektivitas aparat untuk melakukan penahanan terdapat dalam pasal tersebut. "Pasal itu ada subjektivitas aparat dalam menahan atau tidak menahan seseorang," katanya.

Hal itu dialami oleh kliennya, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, yang sudah hampir lima bulan ditahan namun hingga kini berkasnya belum dilimpahkan dan ada dugaan aparat tidak memiliki bukti cukup untuk menahan Ba'asyir

Selain itu dia mengungkapkan kliennya tidak memenuhi unsur yang disebutkan dalam UU tersebut. "Kami dari awal posisi penangkapan, Ustadz sedang berdakwa, Ustadz tidak melarikan diri keluar negeri, dia malah takut dicomot Amerika, bila keluar negeri," katanya.

Michdan minta Mahkamah Konstitusi menghapuskan pasal tersebut atau diberikan keterangan tambahan syarat-syarat penahanan. Dia pun melihat penting ada institusi lainnya yang bisa memberikan pertimbangan kepada aparat ketika hendak melakukan penahanan seseorang atau tidak.

"Di rancangan KUHAP baru, ada hakim komisioner, itu ada koreksi 'balancing' untuk apakah hak subjektif itu dari satu pihak," kata Michdan.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Republika Online lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Nasib masjid di Kampung Cilumbu ini sungguh mengenaskan. Lima tahun mangkrak, kini nyaris tak berbentuk masjid, dipenuhi rumput liar, berlumut, dan menghitam terpapar panas dan hujan....

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X