Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
1.844 views

Luthfie Hakim: Pengoplos Daging Babi Seharusnya Bisa Ditahan

Jumat, 14 Desember 2012 | 08:15:02 WIB

Jakarta (SI ONLINE) - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama Suku Dinas Peternakan Kota Jakarta Selatan pada Rabu (12/12) lalu menggerebek kios yang diduga menggiling daging babi di kawasan Cipete. Saat penggerebekan, petugas menemukan daging babi sebanyak 50 Kilogram di lemari pendingin dan daging giling campuran seberat 15 Kilogram.

Setelah dilakukan penelitian, ternyata daging babi giling yang diduga dijual untuk pedagang bakso tersebar di tiga kecamatan di Jakarta Selatan. Tiga kecamatan itu yakni Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, dan Cilandak.

"Petugas langsung mengambil sampel pada sepuluh kecamatan, ternyata tiga wilayah terindikasi daging giling mengandung babi," kata Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Jakarta Selatan, Agung Priambodo di Jakarta, Kamis (13/12)

Namun sayangnya atas perbuatan keji ini, para pelakunya hanya dituntut hukuman yang sangat ringan, "mereka melanggar Pasal 26 dan 27 Perda Nomor 8 tahun 1989 dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta," menurut Nurhasan, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan.

"Meski demikian untuk saat ini para pelaku tidak ditahan. Mereka hanya diminta wajib lapor setiap hari Jumat," tambah Nurhasan.

Menanggapi masalah ini, kepada Suara Islam Online advokat senior yang juga Pengurus MUI Pusat, HM. Luthfie Hakim mengatakan masalah pencampuran atau pengoplosan daging babi ke dalam bakso seolah-olah daging sapi, itu sudah sering dikeluhkan masyarakat sejak lama.

"Seharusnya ketentuan yang dikenakan bukan Perda DKI No 8/1989 Tentang Pengawasan Pemotongan Ternak dan Perdagangan Ternak di DKI melainkan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 8 ayat 1.h dan pasal 9 ayat 1.a dan 1.f) jo. Pasal 62 ayat 1)" jelasnya.

Beliau juga memaparkan isi dari Pasal-pasal tersebut, Pasal 8 ayat 1.h isinya melarang pelaku usaha tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label, serta Pasal 9 ayat 1 yang isinya melarang pelaku usaha yang menawarkan, memproduksi secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang yang dijualnya telah memenuhi karekteristik tertentu (sapi), padahal tidak (karena mengandung babi). Atau barang itu mengandung cacat tersembunyi.

Luthfie yang juga anggota Tim Advokasi Forum Umat Islam ini juga mengatakan seharusnya para pelaku bisa ditahan. "Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 Milyar, dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun, pelaku perbuatan bisa ditahan, dan seyogyanya ditahan" tegasnya.


Rep: Syaiful

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Suara Islam Online lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X