Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
1.751 views

Luthfie Hakim: Pengoplos Daging Babi Seharusnya Bisa Ditahan

Jumat, 14 Desember 2012 | 08:15:02 WIB

Jakarta (SI ONLINE) - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama Suku Dinas Peternakan Kota Jakarta Selatan pada Rabu (12/12) lalu menggerebek kios yang diduga menggiling daging babi di kawasan Cipete. Saat penggerebekan, petugas menemukan daging babi sebanyak 50 Kilogram di lemari pendingin dan daging giling campuran seberat 15 Kilogram.

Setelah dilakukan penelitian, ternyata daging babi giling yang diduga dijual untuk pedagang bakso tersebar di tiga kecamatan di Jakarta Selatan. Tiga kecamatan itu yakni Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, dan Cilandak.

"Petugas langsung mengambil sampel pada sepuluh kecamatan, ternyata tiga wilayah terindikasi daging giling mengandung babi," kata Kepala Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Jakarta Selatan, Agung Priambodo di Jakarta, Kamis (13/12)

Namun sayangnya atas perbuatan keji ini, para pelakunya hanya dituntut hukuman yang sangat ringan, "mereka melanggar Pasal 26 dan 27 Perda Nomor 8 tahun 1989 dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta," menurut Nurhasan, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan.

"Meski demikian untuk saat ini para pelaku tidak ditahan. Mereka hanya diminta wajib lapor setiap hari Jumat," tambah Nurhasan.

Menanggapi masalah ini, kepada Suara Islam Online advokat senior yang juga Pengurus MUI Pusat, HM. Luthfie Hakim mengatakan masalah pencampuran atau pengoplosan daging babi ke dalam bakso seolah-olah daging sapi, itu sudah sering dikeluhkan masyarakat sejak lama.

"Seharusnya ketentuan yang dikenakan bukan Perda DKI No 8/1989 Tentang Pengawasan Pemotongan Ternak dan Perdagangan Ternak di DKI melainkan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 8 ayat 1.h dan pasal 9 ayat 1.a dan 1.f) jo. Pasal 62 ayat 1)" jelasnya.

Beliau juga memaparkan isi dari Pasal-pasal tersebut, Pasal 8 ayat 1.h isinya melarang pelaku usaha tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label, serta Pasal 9 ayat 1 yang isinya melarang pelaku usaha yang menawarkan, memproduksi secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang yang dijualnya telah memenuhi karekteristik tertentu (sapi), padahal tidak (karena mengandung babi). Atau barang itu mengandung cacat tersembunyi.

Luthfie yang juga anggota Tim Advokasi Forum Umat Islam ini juga mengatakan seharusnya para pelaku bisa ditahan. "Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 Milyar, dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun, pelaku perbuatan bisa ditahan, dan seyogyanya ditahan" tegasnya.


Rep: Syaiful

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Suara Islam Online lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X