Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
26.256 views

Menyerahkan Kulit Hewan Kurban ke Lembaga Sosial

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Bolehkah menyedekahkan kulit hewan kurban kepada lembaga sosial keumatan yang akan mengolahnya atau menjualnya untuk kepentingan sosial, seperti mengurusi anak yatim, membuat rumah belajar anak dhuafa’, membiayai sekolah mereka atau semisalnya?

Kulit hewam kurban bagian dari hewan kurban yang disembelih oleh Mudhahhi (orang yang berkurban). Status kulitnya seperti daging hewan kurban, yaitu dinikmati atau dimanfaatkan langsung oleh pengurban, disedekahkan ke fakir miskin, atau dihadiahkan. Demikian pula larangan atas daging hewan kurban juga berlaku pada kulitnya, seperti dijual oleh pengurban, dijadikan alat bayar jasa jagal, dan yang serupa.

Boleh menyedekahkan kulit-kulit hewan kurban ke lembaga sosial keumatan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan kaum muslimin. Ini termasuk bagian sedekah sebagaimana yg dijelaskan oleh Syaikh Abdul Mun'im al-Rifa'i dalam rublik tanya jawab di situs Islamway.

Larangan dari kulit hewan kurban adalah dijual sebagai keuntungan yang kembali ke pengorban atau diberikan kepada jagal sebagai upah sehingga mengurangi beban pengurban.

Ibnu Qudamah rahimahullah berpendapat bahwa tukang jagal tidakdiberi upah dari hewan kurban. Pendapat ini selaras dengan Imam Malik, Al-Syafi’i, dan pengikut Imam Abu Hanifah. Dasarnya adalah hadits Shahih dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata:

أمرني رسولُ الله - صلَّى الله عليْه وسلَّم - أن أقوم على بدنِه، وأن أقسم جلودَها وجِلالها، وألاَّ أُعطي الجازر منها شيئًا

“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyuruhku mengurusi unta kurban beliau dan supaya aku membagikan kulitnya dan bulunya, serta tidak memberikan apapun dari hewan kurban itu sebagai upah untuk tukang jagal.”

Ali menambahkan,

نحنُ نُعطيه من عندنا

Kami memberikan upah kepadanya dari kantong kami.” (Muttafaq ‘Alaih)

Karena apa yang dia bayarkan kepada tukang jagal itu adalah upah sebagai imbalan atas pekerjaan dan penjagalannya maka tidak boleh diambilkan dari hewan kurban itu; baik kepala, kaki, jeroan, atau kulitnya.

Jika tukang jagal diberi bagian dari hewan kurban itu sebagai sedekah karena kefakirannya atau sebagai hadiah maka dibolehkan. Ia juga termasuk orang yang berhak mendapat bagian dari hewan kurban. Bahkan kelompok prioritas karena ia terlibat langsung penanganan penyembelihan dan pastinya dirinya juga pingin menikmati dagingnya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X