Usep Mohamad Ishaq: Harus Ada Muslim yang Paham FilsafatSabtu, 18 Jan 2025 22:09 |
|
ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di GazaSabtu, 18 Jan 2025 09:04 |
|
D A M A IKamis, 16 Jan 2025 07:56 |
Oleh:
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. || Ahli Hukum Pidana
TUNTUTAN Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan ketentuan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Ormas dipertanyakan. Pasal 59 ayat (3) huruf c menyangkut tentang larangan terhadap Ormas dalam hal melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Adapun huruf d menyangkut tentang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumusan huruf c dan huruf d sebagaimana yang didakwakan dan menjadi tuntutan tidak dapat dihubungkan dengan perkara Petamburan. SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M. HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, tidak dapat dijadikan dalil penerapan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Ormas. Dikatakan demikian, oleh karena SKB tersebut diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2020, sedangkan proses penyidikan terhadap Habib Rizieq Syihab berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 26 November 2020. Adapun SPDP untuk H. Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, H. Ahmad Sabri Lubis, dan Habib Idrus tertanggal 9 Desember 2020.
Penting untuk dicermati bunyi diktum ketiga dan keempat SKB yang menyebutkan:
“Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.”
SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2020 menegaskan bahwa pelanggaran sebagaimana dimaksudkan pada diktum keempat yang menunjuk diktum ketiga tidak dapat diberlakukan surut (retroaktif). Keberlakuannya adalah ke depan bukan ke belakang (masa lalu).
Tuntutan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan Undang-Undang Ormas tidak dapat dibenarkan, asas hukum pidana dengan tegas melarang penerapan retroaktif.*
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Usep Mohamad Ishaq: Harus Ada Muslim yang Paham FilsafatSabtu, 18 Jan 2025 22:09 |
|
ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di GazaSabtu, 18 Jan 2025 09:04 |
|
D A M A IKamis, 16 Jan 2025 07:56 |