Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.897 views

Perkara Delik Hoaks RS Ummi dan Kepentingan Hukum

 

Oleh: 

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. || Direktur HRS Center & Ahli Hukum Pidana
           
 
PENYIARAN berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang dikenal dengan delik hoax telah banyak menuai protes.

Delik hoax dipandang sudah tidak relevan lagi diterapkan di era reformasi yang menjamin kebebasan berpendapat. Dikatakan demikian oleh karena penerapannya sangat bergantung dari kehendak rezim dan menjadi alat untuk membungkam lawan politik. D

elik hoax sudah banyak 'memakan korban’, salah satunya adalah Habib Rizieq Syihab dkk pada perkara RS UMMI. Putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun terhadap Habib Rizieq Syihab sangat mencederai rasa keadilan. Menjadi sangat beralasan terhadap putusan demikian dimintakan banding pada Pengadilan Tinggi.
 
Persoalan krusial dalam pasal a quo menunjuk pada frasa “keonaran di kalangan rakyat” dan hubungannya dengan kepentingan hukum yang hendak dilindungi. Selengkapnya bunyi Pasal 14 ayat (1) sebagai berikut: “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Timbulnya keonaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 ayat (1) menunjukkan bahwa delik ini adalah delik materiil, harus benar-benar terjadi keonaran di kalangan rakyat. Menyangkut tentang makna keonaran, pada penjelasannya disebutkan: “Keonaran adalah lebih hebat dari pada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya. Kekacauan memuat juga keonaran.” Dengan adanya penafsiran otentik (resmi) ini, maka tertutup upaya penafsiran. Tiada tafsir lain, selain penjelasan yang diberikan oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, dalil PN Jakarta Timur pada perkara a quo yang telah mempersamakan keonaran di kalangan rakyat dengan kegaduhan/pertentangan pendapat di dunia maya (media sosial) bertentangan dengan asas legalitas yang secara tegas melarang penggunaan analogi (lex stricta). 

Penulis sependapat dengan Sudarto yang mengatakan bahwa analogi akan memperbesar peluang kesewenang-wenangan pengadilan dan penguasa (Sudarto: 1975). Peristiwa tertentu yang bukan termasuk perbuatan pidana dengan analogi akan menjadi perbuatan pidana. Disinilah letak permasalahan analogi. Kriminalisasi dapat terjadi terhadap siapa saja yang dianggap sebagai lawan politik atau setidak-tidaknya yang bertentangan dengan rezim.
 
Perlu ditegaskan bahwa kekacauan itu sendiri adalah suatu kondisi terjadinya huru-hara atau kerusuhan yang berupa fisik bukan non fisik atau dunia maya. Keonaran juga harus terjadi secara meluas (masif) di berbagai wilayah Indonesia, jadi tidak bersifat lokal/sektoral. Pada persidangan perkara RS UMMI tidak pernah ada ditemukan suatu fakta tentang timbulnya akibat berupa keonaran, kekacauan, kerusuhan atau huru-hara di kalangan rakyat secara meluas di berbagai wilayah Indonesia.
 
Selanjutnya, dilihat dari politik hukum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara (staatsbelangen). Jadi, bukan ditujukan untuk kepentingan hukum individu (individuale belangen) dan kepentingan hukum masyarakat (sociale belangen). 

Pembentuk undang-undang menjadikan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagai tindak pidana menunjuk pada akibat timbulnya keonaran di kalangan rakyat. Oleh karena itu, penekanannya bukan dari kebohongannya, namun dari maksud/kehendak orang menyiarkannya. Dengan kata lain, kebohongan itu memiliki kualitas tertentu dan motivasi tertentu pula.

Terkait dengan itu, norma larangan yang dimaksudkan pembentuk undang-undang adalah dalam rangka menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, tidak pada tempatnya pada perkara RS UMMI diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terlebih lagi Pengadilan telah melampui batas kewenangannya dengan melakukan analogi. Padahal analogi adalah sesuatu yang ‘diharamkan’ dalam sistem hukum pidana Indonesia. Semoga Putusan Banding mengabulkan permohonan Habib Rizieq Syihab dkk.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X