Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.004 views

HRS Dkk Tidak Terbukti Bersalah, Pengadilan Tinggi Harus Batalkan Putusan PN Jakarta Timur

 

Oleh:

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. || Direktur HRS Center & Ahli Hukum Pidana
 

UNTUK menentukan adanya kesalahan seseorang, maka harus terpenuhinya beberapa unsur, salah satunya adalah adanya hubungan batin antara si pembuat (mens rea) dengan perbuatannya (actus reus) yang berupa kesengajaan (dolus/culpa). Mengenai hubungan batin antara pembuat dengan perbuatannya, keinginan/kehendak dalam melakukan suatu perbuatan pidana muncul dari keadaan batin pembuat delik yang kemudian pikirannya mengarahkan dirinya untuk melakukan perbuatan tertentu.

Disini kesengajaan berkedudukan sebagai tanda konkrit adanya kesalahan. Kesengajaan seseorang merupakan inti perbuatan (animus homis est anima scripti). Dengan demikian, dasar kesalahan yang harus dicari dalam psikis orang yang melakukan perbuatan itu dengan menyelidiki bagaimana hubungan batinnya dengan apa yang telah diperbuat.
 
Dalam putusan perkara RS UMMI, Judex Factie (in casu Pengadilan Negeri Jakarta Timur) tidak menguraikan seacara jelas tentang terjadinya hubungan batin dengan kesengajaan sebagaimana dimaksudkan. Penyiaran berita atau pemberitahuan tentang kondisi Habib Rizieq Syihab dalam keadaan sehat, baik yang disampaikan oleh dr. Anti Tatat, Habib Hanif Alatas maupun Habib Rizieq Syihab sendiri tidak dapat dikatakan sebagai menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Berita bohong dinilai memiliki makna sepanjang perbuatan tersebut telah memenuhi unsur adanya suatu kelakuan dan akibat yang ditimbulkan dari kelakuan tersebut.

Suatu akibat harus dirumuskan secara jelas dalam dakwaan dan tuntutan termasuk pula dalam pertimbangan hukum putusan Pengadilan, yaitu suatu kenyataan empirik yang ditimbulkan oleh sesuatu penyebab (causa). Disini berlaku hukum sebab akibat (kausalitas). Judex Factie tidak menguraikan terjadinya hubungan kausalitas antara pernyataan kesehatan tersebut sebagai causa yang paling dominan terjadinya keonaran di kalangan rakyat. Tidak pernah ditemui dalam persidangan adanya suatu fakta hubungan kausalitas antara perbuatan dengan timbulnya akibat sebagaimana dimaksudkan.
 
Pembentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah merumuskan bahwa perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagai tindak pidana menunjuk pada akibat timbulnya keonaran di kalangan rakyat. Oleh karena itu, penekanannya bukan dari kebohongannya, namun dari maksud/kehendak orang menyiarkannya. 

Tidak terdapat suatu fakta di persidangan yang menunjukkan adanya penggunaan pikiran Pembanding (in casu Habib Rizieq Syihab) guna mewujudkan terjadinya keonaran di kalangan rakyat. Dengan demikian tidak ditemui adanya wujud pikiran dan kehendak yang bersangkutan untuk mewujudkan terjadinya suatu akibat berupa keonaran di kalangan rakyat.
 
Pada kesengajaan terdapat dua hal yang menentukan adanya kesengajaan dalam perbuatan pidana yaitu ‘menghendaki dan mengetahui’ (willen en wetten). Unsur menghendaki berarti bahwa pelaku menghendaki terjadinya tindak pidana dan akibat dari dilakukannya tindak pidana tersebut. Adapun unsur mengetahui berarti bahwa pelaku mengetahui bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan suatu hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan akan tetapi pelaku tetap melakukan tindak pidana tersebut.

Judex Factie telah salah/keliru dalam menerapkan kesengajaan dengan kemungkinan (dolus evantualis). Kesengajaan ini disebut opzet dengan syarat (voorwaardlijke opzet). Dalam hal ini, di samping terjadinya akibat yang menjadi tujuannya juga timbul akibat lain yang tidak menjadi tujuannya, yakni berupa kemungkinan timbulnya akibat lainnya. Dengan kata lain, terjadi kemungkinan akan timbulnya akibat yang lain, yang tidak menjadi tujuannya dan yang mungkin timbul dengan dilakukannya perbuatan tersebut.
 
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana hanya menyebutkan “keonaran di kalangan rakyat” sebagai satu-satunya akibat. Fakta juga menunjukkan tidak ada kemungkinan akibat yang selainnya. Dengan demikian, menjadi nyata kekeliruan Judex Factie dalam memahami kesengajaan dengan kemungkinan. Menurut doktrin bahwa dalam dolus eventualis haruslah ada “billigend in kauf nehmen” (menerima penuh resiko terwujudnya suatu kemungkinan). Pembanding sama sekali tidak termasuk dalam kriteria kesengajaan dengan kemungkinan sebagaimana yang dimaksudkan oleh Judex Factie.

Dengan demikian tidak pada tempatnya pembebanan resiko terwujudnya suatu kemungkinan (in casu keonaran) dibebankan kepada Habib Rizieq Syihab. Terlebih lagi Judex Factie telah salah/keliru dalam menerapkan kesengajaan dengan kemungkinan yang terkait dengan delik penyertaan (deelneming aan strafbare feiten). Dalam delik penyertaan selalu terdapat perjumpaan kehendak diantara para pelaku dan oleh karena itu jenis kesengajaannya bercorak dengan maksud (als oogmerk).

Penyertaan lazim dilakukan secara sistematis dengan menunjuk adanya pemufakatan jahat (dolus premeditatus) diantara para pihak. Dengan demikian, dalam delik penyertaan bukan bercorak dengan kemungkinan. Menjadi jelas bahwa unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan penyertaan tidak terpenuhi. Oleh karenanya menjadi beralasan Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X