Sabtu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 16 September 2017 21:15 wib
4.430 views
Mesir Vonis Presiden Terguling Mursi 25 Tahun Penjara Atas Dakwaan Menjadi Mata-mata Qatar
KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pengadilan Mesir pada hari Sabtu (16/9/2017) memvonis presiden terguling Muhammad Mursi yang berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin sampai 25 tahun di penjara dalam sebuah keputusan akhir atas sebuah kasus yang menuduhnya menjadi mata-mata Qatar, kata sumber peradilan.
Mursi, yang dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir tahun 2011, digulingkan pada pertengahan 2013 oleh Jenderal Abdel Fattah al-Sisi, yang saat ini menjabat sebagai presiden. Dia langsung ditangkap saat itu.
Pengadilan Kasasi Mesir mengurangi hukuman Mursi dalam kasus Qatar sampai 25 tahun dalam keputusannya yang terakhir, dari 40 tahun yang asli.
Mursi sudah mendapatkan vonis penjara 20 tahun setelah dihukum atas dakwaan pembunuhan para pemrotes dalam demonstrasi tahun 2012.
Sejak menggulingkan Mursi, Sisi telah menindak keras pembangkangan.
Persidangan massal telah diadakan untuk belasan ribu pendukung Ikhwanul Muslimin, dan ratusan orang telah menerima hukuman mati atau hukuman penjara yang panjang.
Pada tahun 2014, Mesir menuduh Mursi dan sembilan lainnya membahayakan keamanan nasional dengan membocorkan rahasia negara dan dokumen sensitif ke Qatar.
Hubungan Mesir dengan Doha telah terganggu oleh dukungan Qatar atas Mursi.
Mesir adalah satu dari empat negara Arab di sebuah blok yang dipimpin Saudi yang memutuskan hubungan dengan negara Teluk pada 5 Juni, menuduhnya mendukung kelompok jihad dan bekerja sama dengan musuh-musuh mereka Iran, sebuah tuduhan yang dibantah oleh Doha. (st/Reuters)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!