Senin, 29 Juli 2019 18:17 wib

Ringkasnya, hendaknya yang mengumandangkan adzan adalah laki-laki yang sudah baligh –ini bentuk keluar dari khilaf-. Anak kecil jangan diberi tugas adzan walau ia sudah mumayyiz, kecuali ada orang dewasa yang mendampingi dan ia benar-benar mampu beradzan dengan baik.
more →
Sabtu, 20 Juli 2019 05:10 wib

Solusinya: berikan kulit ke jamaah atau orang miskin, lalu terserah mereka, mau diolah, dibuat kerajiban, atau dijual olehnya. Orang yangmenerima daging hewan kurban atau kulitnya boleh menjualnya.
more →
Jum'at, 12 Juli 2019 19:12 wib

Tidak membantu orang lain karena khawatir itu menyebabkan dia malas dan berharap kepada uluran tangan orang lain. Atau khawatir dimanfaatkan. Bagaimana hukumnya? boleh atau tidak?
more →
Rabu, 10 Juli 2019 11:40 wib

Pada dasarnya ibadah kurban disyariatkan atas orang yang masih hidup. Adapun orang yang sudah meningal sudah gugur syariat atas dirinya. Bagi orang yang hidup, jika ia berkurban atas nama keluarganya yanng sudah meninggal amaka kurban itu sah dan berpahala.
more →
Kamis, 4 Juli 2019 20:37 wib

Jika hanya mampu menyiapkan satu ekor hewan qurban saja, maka ia berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Artinya dia ikutkan anggota keluarganya dalam pahalanya. Maka semua anggota keluarga akan mendapatkan pahala atas hewan qurban tadi.
more →
Senin, 24 Juni 2019 13:18 wib

Puasa 6 hari di Syawal -setelah shiyam Ramadhan- diganjar seperti berpuasa sepanjang tahun. Waktu pokoknya adalah di Syawal. Boleh dikerjakan berturut-turut. Boleh pula dikerjakan secara terpisah-pisah. Yang penting masih di bulan Syawal.
more →
Selasa, 18 Juni 2019 07:36 wib

Membaca ramalan zodiak untuk mencocokkan dengan diri kita hukumnya haram. Perbuatan menyimpang dari petunjuk Al-Qur'an. menjadi pintu kesyirikan dan kekufuran. Pintu masuknya syetan untuk menyesatkan seseorang. Jauhilah membaca dan mengakses ramalan zodiak dan sejenisnya.
more →
Jum'at, 31 Mei 2019 04:30 wib

Memakai obat tetes mata di siang Ramadhan tidak batalkan puasa. Meskipun ada rasa di tenggorokan, tetap ia tak pengaruhi sahnya puasanya. Itu bukan termasuk kategori makan dan minum yang batalkan puasa. Ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah.
more →
Ahad, 26 Mei 2019 13:50 wib

Onani yang Anda lakukan di siang Ramadhan, perbuatan tersebut membatalkan puasa. Namun tidak mewajibkan kafarat. Karena itu, Anda harus mengqadha’ puasa yang Anda batalkan itu. Bertaubatlah kepada Allah, karena dengan taubat bisa menghancurkan dosa-dosa sebelumnya.
more →
Senin, 13 Mei 2019 16:33 wib

Seorang penganati baru tidur bersama sesudah shubuh. Suami mencium dan memeluk istrinya. Keduanya berpakaian lengkap. Keluar cairan dari kemaluan suami. Apakah puasanya batal? Wajibkah ia bayar kafarat?
more →