Senin, 12 Jumadil Awwal 1446 H / 25 April 2011 18:40 wib
16.403 views
Melongok Argumen Yang Menghalalkan Ngebom Polisi Saat Shalat di Masjid
JAKARTA (voa-islam.com) – Bom bunuh diri yang dilakukan Muhammad Syarif Astanagarif untuk menggapai kesyahidan (istisyhad) di Masjid Az-Zikra Mapolresta Cirebon, saat jamaah sedang menunaikan shalat Jum'at (15/4/2011) lalu, melahirkan kontroversi.
Sebagian besar ulama mengecam pemboman itu dengan berbagai fatwa, antara lain: tidak paham fiqih jihad sebab dalam fiqhul jihad sama sekali tidak dibenarkan melakukan penyerangan terhadap rumah ibadah; tindakan yang melanggar syariat Islam; tindakan yang haram, dsb. Tentunya, fatwa ini bukan asal-asalan, melainkan berlandaskan disiplin ilmu syariah yang mereka tekuni.
Menanggapi komentar negatif terhadap bomber di masjid saat shalat Jum'at itu, muncul pembelaan dengan dalil-dalil dan rujukan banyak kitab ulama, yang diposting di berbagai blog, mailis maupun jejaring sosial. Voa-islam.com sendiri menerima email dari seseorang yang menamakan diri Abu Khataf Saifur-Rasul, Sabtu (23/4/2011). Dalam email berjudul "Jawaban untuk para komentator bom masjid mapolres Cirebon" itu, Abu Khataf meradang dengan menyebut para ulama yang tidak setuju dengan Bom di Masjid Az-Zikra Cirebon saat shalat sebagai orang yang jahil murakkab, IQ di bawah standar, IQ jongkok, lancang, dsb. Kepada umat Islam yang tidak bernah berjihad di medan perang, Abu Khataf meminta agar tidak ngoceh dalam masalah jihad itu.
Dalam risalahnya, secara tegas Abu Khataf menfatwakan halalnya darah polisi RI di manapun berada, baik Brimob, Reserse maupun Polantas, karena mereka adalah kafir yang melindungi hukum thogut, memerangi mujahidin, dan berkiblat ke Amerika.
Inilah email Abu Khataf yang mengemukakan argumen bolehnya membunuh polisi di masjid saat sedang menunaikan shalat. Email dikutip apa adanya, tanpa editing apapun untuk menjaga orisinilitas. Berbagai style bold, italic , capital maupun ejaan dalam kutipan ini sama sesuai yang dikirimkan via email kepada voa-islam.com:
“Hai orang-orang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)
Risalah ini adalah tanggapan terhadap komentar-komentar tentang apa yang terjadi pada hari jumat 15 april 2011 di cirebon (bom cirebon).
Sebelumnya perlu diperhatikan bahwa
1. Ana (Abu Khataf) tidak kenal dengan pelaku dan (kalau ada) orang-orang yang berada di balik peristiwa itu.
2. Ana (Abu Khataf) asumsikan bahwa pelaku dan (kalau ada) orang-orang yang berada di balik peristiwa itu adalah seorang muslim yang meniatkan apa yang mereka lakukan adalah dalam rangka jihad fisabilillah. Singkatnya mereka adalah mujahid -dan Alloh SWT yang maha tahu niat mereka di dalam hati-
Telah mengabarkan kepada ana, beberapa ikhwan tentang komentar-komentar sumbang dan kadangkala lucu bahkan memalukan atas peristiwa bom polres cirebon. Anehnya komentar-komentar miring tersebut didendangkan oleh oknum yang mengaku bermanhaj jihad dan pejuang syariat, serta mengaku sebagai penggede mujahidin.
Berikut komentar-komentar yang ana dengar skaligus kami berikan tanggapannya.
1. Mereka para polisi yang menjadi target/korban adalah muslim karena mereka masih sholat sehingga tidak boleh di tumpahkan darahnya.
JAWABAN:
Apakah kalian kira jika orang masih sholat berarti dia seorang muslim meskipun melakukan kekafiran yang dhohir mutawatir??? Aduhai… Kasian sekali wahai orang-orang jahil murokab jika kaliah beraqidah demikian.
Tidakkah kalian tahu:
- Rosululloh Sholallohu alaihi wassalam pernah mengutus Baro’ bin Azib untuk membunuh orang yang menikahi ibu tirinya padahal dia masih sholat??
-Rasululloh Sholallohu alaihi wassalam pernah berencana memerangi bani Mustholik ketika di beritakan mereka enggan membayar zakat padahal mereka juga masih sholat, tapi ternyata berita itu adalah berita dusta.
- Abu Bakar As-Shidiq ra. memerangi pengikut Musailamah al kadzab padahal diantara mereka masih ada yang sholat.
- Abu Bakar As-Shidiq ra. juga mmerangi orang-orang yang menolak zakat dan telah menjadi ijma’ bahwa mereka adalah kelompok murtad padahal mereka juga masih sholat.
-Ali bin Abi Tholib ra. membakar orang-orang yang ghuluw terhadap beliau padahal mereka juga masih sholat
- Dan masih banyak contoh-contoh salaf, mereka mengkafirkan dan menghalalkan darah serta harta orang-orang yang melakukan kekafiran padahal mereka masih sholat.
Contoh terakhir adalah kasus bani Ubaid bin Godah yang mengaku keturunan Fatimah mereka mendirikan sholat jumat & sholat jama’ah, mengangkat para qadhi dan mufti tapi hal ini tidak menghalangi para ulama mazhhab maliki dan yang lain untuk mengkafirkan mereka diantara ulama yang mengkafirkan adalah al imam asy syahid -begitu menurut persangkaan ana- Abu Bakar An-Nabulisi.
lalu pertanyaannya, apa yang membuat para polisi itu kafir sehingga halal darah dan harta mereka untuk di tumpahkan meskipun mereka masih sholat???
Kita tau bahwa negara ini adalah negara kafir dan thoghut, itu dkarenakan negara ini menerapkan hukum thoghut (UUD45 dan pancasila) dan negara ini juga berkiblat ke amerika si gembong kekafiran dunia dalam memerangi mujahidin, sehingga dengan demikian seluruh penyelenggara negara ini, mereka adalah kafir, musyrik dan thoghut dengan variatif tingkatannya.
Lalu dimana posisi polisi???
Di dalamUUD45 bab xii psl 30 (4) di dalam kitab thoghut ini di katakan “KEPOLISIAN NEGARA RI SBG ALAT NEGARA YG MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, BERTUGAS MELINDUNGI, MENGAYOMI, MELAYANI MASYARAKAT SERTA MENEGAKKAN HUKUM”.
Jadi polisi RI adalah kafir baik itu brimob, reserse maupun polantasnya. Tidak ada perbedaan karena mereka di satukan dengan satu tujuan dan tugas yaitu menegakkan dan melindungi hukum thoghut. Mereka dibawah satu pimpinan, satu tujuan, dan satu tugas. Sedangkan individu-individu tho’ifah mumtani’ah adalah mengikuti status pimpinannya berdasarkan al kitab, assunnah, ijma’ dan kaidah fiqhiyah. Jadi mereka itu kafir yang halal darah dan hartanya secara hukum dhohir, meskipun mereka mengaku islam, sholat, zakat, puasa & haji. Karena kekafiran mereka bukan dari sisi ini.
Silahkan rujuk kitab2 berikut utk mengetahui dalil-dalilnya.
1. Ad duror assuniah juz 8 cetakan lama
2. At tibyan fie kufri man a’na al amrika (Syaikh Nashir Bin Hamd Al Fadh
3. Al jami’ buku ke 10 (Syaikh Abdul Qodir bin Abdul ‘Aziz)
4. Da’wah muqowamah terutama pd anggaran dasar ( Syaikh Abu Mush’ab As Suri)
5. Masa’il min fiqh jihad Abu Abdillah al muhajir
6. Dan kitab2nya Syaikh Al-Maqdisi dan Syaikh Aly Khudair.
2. Mujahidin menjadikan tempat ibadah (masjid) sebagai target/sasaran.
JAWABAN:
Ini mungkin tuduhan yang paling konyol dan tidak masuk akal yang ana dengar, yang tidak mungkin tuduhan ini di lontarkan kcuali oleh orang-orang yang IQ-nya di bawah standar ( IQ jongkok).
Ketahuilah wahai pemilik IQ jongkok, seandainya yang menjadi target mujahidin adalah masjidnya tentu mujahidin tidak akan menyerangnya di saat banyak orang berkumpul di dalamnya. Jika bangunan masjidnya yang ingin dimusnahkan tentu mujahidin akan memilih waktu dmana masjid itu kosong dan tidak perlu mujahidin melakukan aksi istisyhadiah jika hanya untuk menghancurkan bangunan kosong..
Ketahuilah wahai pemilik IQ jongkok, yang menjadi target mujahidin bukanlah bangunannya. Tapi yang menjadi target adalah orang-orang yang dianggap musuh yang berada di dalam bangunan tersebut. Ini sebenarnya bisa di fahami dan dimengerti oleh orang-orang yang mau menggunakan akalnya untuk menilai dan berfikir. Tapi apa mau dikata, ternyata kita juga menghadapi orang-orang yang memiliki akal dibawah standar.
3. Mujahidin menyerang orang-orang yang beribadah di dalam masjid.
JAWABAN:
Coba kalian baca dan renungi ayat ini, ” Alloh Ta’ala berfirman: apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu DIMANA SAJA KAMU JUMPAI MEREKA. (QS. 9:5)
Jadi perlu kalian ketahui larangan membunuh orang-orang musyrik kafir itu tidak terkait dengan tempat tapi masa haram 4 bln yaitu dari 10 zulhijjah hingga 10 rabiulakhir. Inipun dengan catatan mereka tidak memerangi mujahidin.
Berangkat dari ayat yang mulia inilah mujahidin akan terus mengejar, mengintai, dan membunuh orang-orang kafir musyrik dimanapun meerka berada hatta jikapun mereka bergelanyut di tirai ka’bah, mujahidin tetap akan membunuh mereka jika dipandang mereka perlu dihabisi. Karena rumusnya sederhana, “Perang terjadi (dikobarkan) ditempat adanya musuh”.
Mudah-mudahanan kalian faham!
4. Perbuatan itu ( tafjir masjid mapolres cirebon) mafsadatnya lebih besar dari manfa’atnya bagi kaum muslimin, dakwah tauhid dan mujahidin sendiri.
JAWABAN:
Syubhat manfa’at dan mafsadah ini adalah warisan turun temurun dari orang-orang yang sebenarnya tidak menginginkan tegaknya jihad kecuali jika sudah sesuai dengan planing and strategy kelompok mereka.
Untuk itu biarlah jawaban dari subhat ini kita berikan kepada ahlinya, yaitu Syaikh Nasr bin Hamd al Fahd yang dikutib oleh Syaikh Aiman adz-Dzowahiri dalam kitab at-tabriah hal 144.
Syaikh Nasr menjawab subhat ini dengan mengatakan:
“Benar memang suatu perintah kalau kerusakannya lebih besar daripada maslahatnya, maka tidak disyariatkan saat itu. Akan tetapi ada 2 hal yang perlu diperhatikan :
1. Mafsadah ataupun manfaat yang di maksud adalah mafsadah atau manfaat hakiki syar’i bukan angan-angan atau dugaan.
2. Sesungguhnya kelompok yang paling layak dan utama untuk memandang/menentukan manfaat dan mafsadah dalam jihad mereka adalah mujahidin, bukan qo’idun yang tidak mengerti bagaimana cara memegang pistol.”
Kalian faham wahai pemuja maslahat dan mafsadat???
Kalian faham bahwa orang yang tidak pernah berdebu di dalam jihad fiesabilillah, tidak pernah memenggal kepala orang kafir atau menembakkan sebutir peluru ke arah orang-orang kafir tidak layak ngoceh masalah mafsadah atau maslahat dalam jihad??!
Tapi sayang… Hari ini banyak orang-orang yang lancang mengambil suatu urusan yang bukan menjadi haknya.
5. Jubir mereka mengatakan “tindakan itu diharamkan karena tidak sesuai dengan kaidah fiqh jihad”.
JAWABAN :
Wahai pak jubir kenapa anda jadi sewot??
Coba tunjukkan dalil dari Al Qur’an, Sunnah,Ijma’ dan aqwal salaf tentang keharoman membunuh/mengebom anshor thoghut (polisi) kalau memang pak jubir merasa diatas al haq.
Coba tunjukkan kaidah fiqh jihad yang mana yang tidak sesuai dengan amaliyah istisyhadiyah tersebut jika pak jubir merasa faham dengan kaidah fiqh jihad. Apakah harom yang pak jubir maksud adalah menurut kitab jama’ah anda?? Maka kalau itu yang pak jubir maksud mungkin saja pak jubir benar.
Mungkin kata-kata ana terlalu kasar untuk pak jubir, itu dikarenakan pak jubir tidak memiliki belas kasihan dan pembelaan sama sekali terhadap pelaku yang keislamannya tsabit dan tujuannya jelas sebagaimana tertulis dalam wasiat pelaku yang dipublikasikan sendiri oleh jubir thoghut.
Seandainya pak jubir lebih hati-hati dalam menjaga lisan, tentu kami juga akan lebih hati-hati dalam menjaga lisan kami terhadap pak jubir, insyaAlloh.
Seandainya pak jubir mau merinci haromnya dimana dengan dalil-dalil syar’i dan juga dimana tidak sesuainya dengan kaidah fiqh dengan perincian yang syar’i tentu kami juga akan menjawab dengan perincian yang syar’i, insya Alloh.
Ketahuilah wahai pak jubir, antara kita ada Al Qur’an, assunnah, ijma’ maka mari kita kembalikan perbedaan kita kepada dalil. Mudah-mudahanan isyarat singkat ini bisa pak jubir fahami.
Wahai Rabb yang memahamkan Sulaiman, fahamkanlah saudaraku pak jubir..
6. Kelompok-kelompok islam berkumpul pada tgl 18 april 2011 mereka menyatakan kesamaan sikap mengutuk dan mengharamkan peledakan di cirebon
JAWABAN:
Sungguh memalukan sekali apa yang kalian lakukan ini..
Kalian bersegera tergopoh-gopoh membela thoghut saat mereka sedikit tertimpa musibah !!
Ana bertanya kepada kalian :
Dimana kalian ketika DR. Azhari dibantai oleh thoghut didepan mata kalian???
Dimana kalian saat 3 mujahid di eksekusi regu tembak thoghut didepan mata kepala kalian???
Dimana kalian saat kaum muslimin di poso dibantai thoghut juga didepan mata kalian?
Dimana pembelaan kalian saat al akh Nurdin, Jabir, Urwah, Ibrahim, dan ikhwan-ikhwan di aceh diberondong peluru thoghut tanpa ampun di depan mata kepala kalian??? Bukankah mereka kaum muslimin???
Bukankah mereka haram darahnya untuk ditumpahkan???
Adakah kalian berkumpul seperti yang kalian lakukan saat ini untuk menyatakan sikap pembelaan???
Tapi lihatlah kalian saat ada segelintir thoghut yang terluka, kalian segera berkumpul dan segera menyatakan baro’ kalian terhadap aksi tersebut dan bersimpati dengan luka-luka si thoghut.
Demi Alloh, telah nampak kemunafikan kalian dengan apa yang kalian lakukan !!
Ya Alloh, saksikanlah.. Kami baro’ terhadap apa yang dilakukan oleh orang-orang munafik itu..
Ana cukupkan tanggapan tentang suara-suara sumbang yang tidak berperikeikhwanan dalam menyudutkan pelaku bom cirebon, sebenarnya masih sangat banyak nada-nada sumbang yang kami dengar.. Biarlah semua itu menjadi bumbu pelezat dalam perjuangan..
Terakhir ana tujukan kata-kata ini untuk ikhwan-ikhwan mujahidin ‘amilin fiesabilillah, siapapun dan dimanapun kalian berada. Kepada mereka yang mencintai Alloh dan Alloh pun mencintai mereka. Mereka yang adil, lembut dan sayang kepada orang-orang mukmin dan keras, tegas serta ganas terhadap orang-orang kafir.
Kepada mereka yang terus berusaha menghidupkan ibadah jihadiyah baik dalam kondisi sempit ataupun lapang..
Kepada mereka yang tidak pernah menghiraukan cacian orang-orang yang suka mencaci dan bualan orang-orang yang suka membual..
Kepada mereka ana ucapkan Jazakumulloh khayran jaza’ atas usaha jihadiah yang kalian lakukan.
Demi Alloh, kalian telah -menjadi perantara Alloh- untuk membuat kami tertawa dan senang atas mengalirnya darah dari satu kelompok yang telah -dengan ijin Alloh- mengalirkan banyak darah mujahidin, seperti yang kalian ketahui…
Jazakumulloh khayran jaza’ atas usaha kalian yang telah membuat luka kelompok yang telah banyak melukai saudara kalian..
Jazakumulloh khayran jaza’ kepada kalian yang telah membuat menangis kelompok yang juga telah membuat menangis anak_anak saudara kalian karena abi-nya ditangkap, disiksa dan dibunuh didepan mata kepala mereka, seperti sudah maklum bagi kalian…
Demi Alloh…
DemiAlloh kami ridho dengan apa yang kalian lakukan meskipun banyak orang lain yang tidak ridho dengan apa yang kalian lakukan, maka tutuplah telinga dan mata kalian dari orang-orang yang tidak menginginkan jihad kalian..
Cukuplah Alloh bagi kalian..
Demi dzat yang telah meluluh lantakkan pasukan abrahah, kalian berperang bukan karena jumlah, kekuatan atau bilangan, tapi kalian berperang karna dien ini yang Alloh muliakan kita denganya..
Inilah keyakinan pendahulu kalian komandan perang mu’tah Abdullah ibnu Rawahah, maka peganglah erat-erat wasiat pendahulu kalian.
Jangan kalian terlalu berharap meraih kemenangan sempurna, mengharap daulah/khilafah tegak pada jaman kita karena hal itu adalah perkara yang ghoib yang hanya diketahui Alloh .
Yang harus kalian yakini menurut ana adalah bahwa kita adalah generasi ‘tumbal’ tegaknya kejayaan islam, maka bergembiralah wahai generasi “tumbal”..
Adapun kepada para kritikus / komentator jihad ana katakan :
“JIKA KALIAN TDK MALU SILAHKAN LAKUKAN APA YG KALIAN INGINKAN”
Demikian kutipan utuh fatwa Abu Khataf yang dikirimkan ke redaksi voa-islam.com. Sayangnya, Abu Khataf tidak menjelaskan secara tafshil (rinci), terhadap polisi yang dihalalkan darahnya untuk dibunuh di manapun berada termasuk di masjid saat shalat itu: apakah menumpas habis terhadap makhluk yang bernama polisi itu sebuah kewajiban atau sekedar mubah? Lalu seandainya membunuh polisi adalah sebuah kewajiban, apakah termasuk fardhu kifayah ataukah fardhu 'ain? Lalu apakah status polisi Muslim dengan polisi non Muslim dipandang sama sebagai makhluk kafir yang sama-sama boleh dibunuh kapanpun dan di manapun berada?
Sayangnya pula, Abu Khataf dalam fatwanya juga belum merinci kenapa harus melakukan itu semua dengan bom yang rawan melahirkan salah korban terhadap warga sipil dan umat Islam? Bom Masjid Az-Zikra Cirebon misalnya, korbannya (tidak sampai mati) juga tidak semuanya polisi.
Pertanyaan lainnya, tanpa bermaksud mengecilkan siapapun, kenapa para bomber istisyhad itu memfokuskan diri kepada polisi –yang notabene mayoritas KTP-nya tercantum agama Islam? Kenapa para nabi palsu pendiri sekte-sekte sesat dan para kafirin yang jelas-jelas memurtadkan umat Islam, mencerca Allah Ta'ala, menghina Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan melecehkan syariat Islam justru kurang mendapat tempat dari bidikan mereka? Padahal kelompok kedua ini lebih jelas dan tidak ada ikhtilaf hukumnya, baik hukum syariat maupun hukum negara sama-sama memusuhi mereka.
Istimbath hukum terhadap semua persoalan ini –dan seribu satu pertanyaan lainnya– tentu perlu kajian yang mendalam dari para ulama yang berkompeten, dengan pemahaman yang sesuai manhaj Ahlussunnah wal Jamaah, dan tidak emosional tentunya. Bukan soal nyali jihad dan ambisi berani mati syahid semata, tapi karena menyangkut dua hal yang sama-sama krusial: takfir dan nyawa.
Menyangkut takfir, bila kaum yang dikafirkan (lalu dihalalkan darahnya) itu dibenarkan secara syar'i, tentunya tidak menjadi persoalan. Tapi bagaimana jika takfir itu salah alamat? Bukankah takfir yang salah alamat itu bisa kembali kepada diri sendiri?
Soal nyawa, bila aksi penghilangan nyawa itu sesuai dan dibenarkan secara Syar'i, tentunya juga tidak bermasalah. Tapi bagaimana bila kelalaian aksi, mengakibatkan salah korban? Bukankah Allah Ta'ala sangat menghargai nyawa, bahkan nyawa satu orang sama dengan nyawa semua manusia di muka bumi (Qs. Al-Ma'idah 32), sehingga pembunuhan tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa besar yang diancam dengan neraka Jahanam (An-Nisa 93)? Wallahu a'lamu bis-shawab [taz]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!