Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
12.315 views

Haram, Dana BPIH Ditempatkan di Bank Konvensional

TASIKMALAYA (VoA-Islam)– Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia keVI di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, juga dibahas soal Hukum Penempatan Dana BPIH pada bank konvensional. Seperti diketahui, dana setoran haji yang berupa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditempatkan oleh Pemerintah (Kementerian Agama) pada bank-bank konvensional.

Melihat hal tersebut, sejumlah Ormas Islam mempertanyakan hukum penempatan BPIH pada bank konvensional, karena bank konvensional menggunakan system bunga (yang termasuk riba nasi’ah). Padahal haji adalah perbuatan ibadah yang seharusnya terhindar dari proses yang diharamkan.

Lalu, bagaimana hukumnya menempatkan dana BPIH pada bank konvensional?  Apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah (Kementerian Agama) dalam penempatan Dana BPIH tersebut?

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan, dana BPIH tidak boleh (haram) ditempatkan di bank-bank ribawi (konvensional), karena haji adalah perbuatan ibadah yang suci yang harus terhindar dari yang haram dan syubhat.

Dana BPIH seharusnya ditempatkan oleh pemerintah pada bank-bank syariah, karena bank-bank syariah beroperasi sesuai syariah yang substansi/ruhnya sejalan dalam mendukung kesucian ibadah haji (karena terhindar dari transaksi yang diharamkan, dan mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah.

Ijma’ ulama tentang keharaman riba, bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al-Fikr, t.th.], juz 9, h. 391). Terkait riba juga dijelaskan dalam Peraturan Perundang-undangan dan Fatwa DSN-MUI: UU no 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ají (pasal 22), UU no 19 tahun 2008 tentang perbankan Syariah, UU 21 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Fatwa MUI tno 11/01/2000 tentang Hukum Bunga Bank; Fatwa DSN MUI 01/DSN-MUI/2000 tentang Giro; Fatwa DSN MUI 02/DSN-MUI/2000 tentang Tabungan; Fatwa DSN MUI 03/DSN-MUI/2000 tentang Deposito.

Dana Talangan Haji

Tak kalah menarik, dalam sidang Komisi B-2, ulama juga membahas soal Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk daftar tunggu (Waiting List). Ketika ketersediaan kuota haji terbatas, sementara minat untuk melakukan ibadah haji semakin meningkat, maka melahirkan waiting list yang jumlahnya signifikan. Antrian pendaftar yang ingin melakukan ibadah haji mengakibatkan adanya “pengendapan” dana pada rekening pemerintah (Kementerian Agama) yang kepemilikannya dipertanyakan oleh sejumlah masyarakat.

Pertanyaannya, siapakah pemilik dana setoran haji yang waiting list; pemerintah atau calon jama’ah haji? Bagaimana posisi dana tersebut secara hukum; harus dikelola atau tetap diendapkan di rekening tanpa menghasilkan apa-apa? Apabila dana tersebut boleh dikelola, siapakah yang berhak mengelola, dan hasilnya milik siapa?

Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama mengenai Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk daftar tunggu (Waiting List) menjelaskan, dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon jamaah haji). Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syar’i yang membuat calon jamaah haji yang bersangkutan gagal berangkat, maka dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon jama’ah haji atau ahli warisnya.

Dana setoran haji calon jamaah yang termasuk daftar tunggu yang terdapat dalam rekening Menteri Agama, selayaknya di-tasharrufkan untuk hal-hal yang produktif serta dikelola dengan mitigasi risiko yang tinggi. Oleh karena itu, atas nama pemilik, pemerintah disilakan mentasharrufkan dana tersebut pada sektor yang halal, yaitu sektor yang terhindar dari maisir, gharar, riba, dan lain-lain; membiarkan dana tersebut mengendap dalam rekening pemerintah tidaklah termasuk perbuatan bijak dan baik.

Dana hasil tasharruf adalah milik calon jamaah haji yang termasuk dalam daftar tunggu (antara lain sebagai penambah dana simpanan calon jamaah haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata); sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) berhak mendapatkan imbalan (ujrah) yang wajar/tidak berlebihan sebagai dijelaskan dalam hadits ibn Umar tentang hak pengelola wakaf. Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X