Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.954 views

Tiga Aktivis Dipolisikan Santa Clara, Ormas Islam Bekasi Ajukan Penangguhan Penahanan

 

BEKASI (voa-islam.com)--Puluhan Ormas Islam Bekasi mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga orang aktivis Islam Bekasi. Tiga Aktivis Islam Bekasi diciduk Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) setelah dilaporkan oleh Gereja Katolik Santa Clara dengan tuduhan memprovokasi.

"Kami mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penangguhan penahanan atas tiga orang aktivis kepada kepolisian," kata Koordinator Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) Ustadz Bernard Abdul Jabbar kepada Voa Islam, Rabu (12/4/2017).

Menurut Ustadz Bernard, belasan tokoh ormas Islam Bekasi sudah berhasil menemui ketiga orang aktivis Islam tersebut diantaranya adalah Ismail bin Ibrahim, Bayu, dan Jaenal alias Abu Bilal. Namun, para tokoh belum berhasil menemui direktur reserse kriminal Polda untuk membicarakan tujuan kedatanga mereka.

"Kita belum berhasil menemui pimpinan Reskrim, karena tadi beliau dikabarkan sedang asa rapat di Mabes Polri. Sekarang kita masih menunggu beliau untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Diketahui, ketiga aktivis Islam Bekasi ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan melakukan provokasi atau hasutan saat aksi 7 Maret 2017 di depan Gereja Santa Clara yang sedang proses pembangunan. Dalam aksi tersebut, sempat ada pencopotan plang Gereja Santa Clara yang sedang proses pembangunan.

Lebih dari itu, kata Ustadz Bernard, ormas Islam Bekasi masih akan menghadapi persoalan hukum lainnya di luar laporan pihak Santa Clara. "Kita masih harus menghadapi laporan hukum dari Walikota Bekasi Pepen (Rahmat Effendi,red). Dia melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik kepasa salah satu aktivis," tandasnya.

Ketiga aktivis Bekasi tersebut, dikenakan delik Pasal 160 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Dan Pasal 170 KUHP yang berbunyi : (1) Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(2) Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;Dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; danDengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X