Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.553 views

Direktur HRS Center: Usulan Komnas HAM Menyakiti Umat Islam

JAKARTA (voa-islam.com)--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar masyarakat yang nekat beribadah di tempat ibadah diberi hukuman sosial, seperti membersihkan masjid se-kecamatan, memberi makan orang-orang yang membutuhkan selama 40 hari hingga membantu pemulasaran jenazah virus Corona (Covid-19).

Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan menanggapi usulan sanksi Komnas HAM tersebut. “Usul Komnas HAM terkait dengan sanksi PSBB keterlaluan, sungguh ironis. Tidak sepantasnya usulan tersebut datang dari lembaga perlindungan HAM, namun justru malah bertentangan dengan perannya sebagai pembela hak-hak konstitusional warga negara,” ungkap Abdul Chair dalam keterangan tertulis kepada Voa Islam, Selasa (19/5/2020).

Menurut dia, dalam hal pembatasan kegiatan di luar rumah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ditemui adanya norma hukum larangan dan sanksi pidananya, termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Oleh karena itu, terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan PSBB tidak dapat dilakukan proses hukum,” tegas dia. 

Abdul Chair mempertanyakan logika berpikir Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang mengusulkan sanksi tersebut.

“Dia itu mengerti hukum apa tidak? Atas dasar apa usulan tersebut dilontarkan? Ini menambah resah dan semakin menyudutkan umat Islam,” ungkap Abdul Chair yang juga pakar hukum tersebut.

Usulan itu, lanjut dia, jelas menyakiti perasaan umat Islam. Seakan-akan umat Islam yang beribadah di masjid atau mushala dianggap sebagai pelanggaran hukum dan karenanya harus diberikan hukuman.  Jadi, usulan tersebut sesat dan menyesatkan.

Perihal norma hukum larangan dan sanksi hukumnya, harus didasarkan pada ketentuan yang telah ada sebelumnya. Regulasi PSBB tidak ada menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana terhadap pelanggarnya.

Disebutkan juga, kata Abdul Chair, sanksi tersebut akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Lagi-lagi ini menunjukkan sesat pikir yang nyata.

“Bagaimana mungkin dapat diterima akal sehat, pendekatan kemanfaatan atas sanksi yang dimaksudkan? Kemanfaatan dalam perspektif hukum harus mendasarkan pada kekuatan berlakunya suatu peraturan. Peraturan menunjuk pada asas kepastian dan keadilan hukum,” ujar dia.

Dikatakan Abdul Chair, sepanjang regulasi PSBB tidak menyebutkan norma hukum larangan, maka tidak boleh ada tindakan berupa sanksi. Sebab itu melanggar asas kepastian dan keadilan hukum.

“Bagaimana mungkin usulan yang datangnya dari Komisioner Hak Asasi Manusia, tapi tidak mengerti sama sekali tentang apa dan bagaimana aksiologi hukum. Semakin jelas, ini menunjukkan ketidakcerdasan dan oleh karena itu diragukan kualitas keilmuannya,” pungkas Abdul Chair.* [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X