Jum'at, 28 Rabiul Awwal 1448 H / 11 September 2026 14:36 wib
131 views
Mahfud MD: SPPG yang Picu Keracunan MBG Harus Diproses Hukum
JAKARTA (voa-islam.com) — Kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memunculkan pertanyaan serius: sampai kapan penyedia makanan yang diduga lalai hanya dikenai sanksi administratif?
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan masyarakat mengalami keracunan semestinya tidak cukup hanya diberi teguran atau sanksi administratif. Jika terdapat unsur kelalaian yang membahayakan keselamatan orang banyak, persoalan tersebut menurutnya harus dibawa ke ranah hukum.
“Harusnya diproses hukum dan dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).
Mahfud mempertanyakan mengapa kasus-kasus keracunan MBG yang terjadi berulang kali belum banyak berujung pada proses pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Tidak ada yang dipidanakan,” ujarnya. Ia menegaskan, persoalan tersebut menyangkut keselamatan manusia.
Ratusan Siswa Pati Jadi Korban
Sorotan Mahfud muncul ketika kasus dugaan keracunan MBG kembali terjadi di sejumlah daerah.
Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, misalnya, jumlah korban di Kecamatan Gembong mencapai 269 orang berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat per Kamis (10/9). Puluhan korban masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit.
Pemerintah Kabupaten Pati bahkan menetapkan kasus tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Sementara itu, SPPG Gembong 1 dikenai suspend berat selama 30 hari oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasus ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sebelumnya melaporkan jumlah korban dugaan keracunan MBG telah mencapai 43.838 orang di 36 provinsi. JPPI juga mempertanyakan belum adanya penyedia makanan MBG yang diproses secara hukum terkait kelalaian tersebut.
Sanksi Administratif Belum Cukup?
BGN sendiri telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada SPPG yang melanggar standar. Pada Maret 2026, misalnya, BGN menyebut 1.251 SPPG telah dikenai sanksi, dengan 1.030 di antaranya disuspend.
Bahkan pada 7 September 2026, BGN menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN menegaskan bahwa standar higiene dan sanitasi merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur MBG.
Secara regulasi, Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 juga membuka ruang sanksi terhadap SPPG apabila terjadi pelanggaran, keracunan makanan, atau kejadian luar biasa, mulai dari penghentian sementara hingga pemutusan kerja sama secara permanen.
Namun, bagi Mahfud, ketika kelalaian sampai membahayakan keselamatan banyak orang, penegakan hukum perlu dipertimbangkan secara serius, bukan berhenti pada teguran administratif.
Korban Bisa Tempuh Jalur Hukum
Mahfud juga menyebut para korban dugaan keracunan MBG memiliki kemungkinan menempuh gugatan perwakilan kelompok (class action) apabila memenuhi persyaratan hukum.
“Bisa. Saya kira di masyarakat itu banyak lembaga-lembaga bantuan hukum, itu bisa konsultasi ke sana,” katanya.
Persoalan MBG pada akhirnya bukan hanya soal keberlangsungan sebuah program pemerintah, tetapi juga menyangkut hak anak dan masyarakat untuk memperoleh makanan yang aman dan layak konsumsi.
Program pemberian makanan bergizi tentu memiliki tujuan yang baik. Namun, tujuan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan standar keamanan pangan. Makanan yang dimaksudkan untuk menyehatkan anak-anak justru jangan sampai menjadi sumber penyakit dan membahayakan keselamatan mereka.
Karena itu, setiap kasus harus diusut secara transparan: apa penyebabnya, siapa yang lalai, bagaimana pengawasannya, dan apakah terdapat unsur pidana. Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, proses hukum semestinya berjalan tanpa pandang bulu.
Ini penting agar MBG benar-benar menjadi program pemenuhan gizi, bukan justru menghadirkan kekhawatiran baru bagi para orang tua. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!