Senin, 6 Muharram 1448 H / 22 Juni 2026 13:29 wib
140 views
Futsal dan Sepak Bola Setelah Isya’, Bagaimana Hukumnya?
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Fenomena berolahraga di malam hari di kalangan pemuda masa kini menjadi sebuah tren baru; seperti sepak bola, futsal, badminton, bahkan olah raga lari. Keterbatasan waktu di pagi dan siang hari membuat malam hari—khususnya setelah menunaikan salat Isya—menjadi pilihan untuk melakukan olah fisik demi menjaga kebugaran tubuh.
Di satu sisi, menjaga kesehatan adalah hal yang dianjurkan dalam Islam. Namun di sisi lain, Islam juga memiliki tuntunan khusus mengenai manajemen waktu malam agar tidak mengorbankan ibadah yang lebih utama.
Terkait fenomena olahraga malam ini, para ulama memberikan batasan hukum yang jelas antara apa yang diperbolehkan karena adanya maslahat, dan apa yang dilarang karena bersifat sia-sia.
Dalam sebuah fatwa dijelaskan bahwa menyibukkan diri dengan hal mubah setelah Isya, seperti olahraga kesehatan, hukumnya adalah boleh selama ada keperluan (hajah). Namun, dimakruhkan menyibukkan diri setelah Isya dengan hal-hal yang tidak mendesak, seperti obrolan kosong, perbincangan santai, atau permainan yang tidak bermanfaat.
Imam Al-Bukhari telah menuliskan sebuah bab dalam kitab Shahih-nya:
بَابُ مَا يُكْرَهُ مِنَ السَّمَرِ بَعْدَ العِشَاءِ
"Bab tentang apa yang dimakruhkan dari begadang (mengobrol) setelah Isya." Kemudian beliau menyandarkan -dalam bab ini- sebuah hadits dari Abu Barzah Al-Aslami:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ العِشَاءَ، وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا، وَالحَدِيثَ بَعْدَهَا
"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam lebih menyukai untuk mengakhirkan salat Isya, dan beliau membenci tidur sebelum Isya serta membenci mengobrol setelahnya."
Dalam kitab Fathul Baarii karya Ibnu Hajar (2/73) disebutkan:
وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا، وَالحَدِيثَ بَعْدَهَا ــــ لِأَنَّ النَّوْمَ قَبْلَهَا قَدْ يُؤَدِّي إِلَى إِخْرَاجِهَا عَنْ وَقْتِهَا مُطْلَقًا، أَوْ عَنْ الوَقْتِ المُخْتَارِ، وَالسَّمَرَ بَعْدَهَا قَدْ يُؤَدِّي إِلَى النَّوْمِ عَنِ الصُّبْحِ، أَوْ عَنْ وَقْتِهَا المُخْتَارِ، أَوْ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ
"Perkataan beliau: 'dan membenci tidur sebelum Isya serta membenci mengobrol setelahnya'—karena tidur sebelum Isya dapat menyebabkan shalat tersebut keluar dari waktunya secara mutlak atau keluar dari waktu ikhtiyar (waktu utama). Sementara begadang setelah Isya dapat menyebabkan seseorang tertidur sehingga terlewat dari shalat Shubuh, atau terlewat dari waktu Subuh yang utama, atau terlewat dari salat malam (qiyamul lail).”
Kemudian, Al-Hafidz menambahkan keterangan: Dahulu, Umar bin Khattab sampai memukul orang-orang karena hal tersebut sambil berkata: 'Apakah kalian begadang di awal malam, lalu tidur di akhir malam?'...".
Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata dalam Syarah Shahih Muslim:
وَسَبَب كَرَاهَة الْحَدِيث بَعْدهَا أَنَّهُ يُؤَدِّي إِلَى السَّهَر، وَيُخَاف مِنْهُ غَلَبَة النَّوْم عَنْ قِيَام اللَّيْل، أَوْ الذِّكْر فِيهِ، أَوْ عَنْ صَلَاة الصُّبْح فِي وَقْتهَا الْجَائِز، أَوْ فِي وَقْتهَا الْمُخْتَار، أَوْ الْأَفْضَل، وَلِأَنَّ السَّهَر فِي اللَّيْل سَبَب لِلْكَسَلِ فِي النَّهَار عَمَّا يَتَوَجَّه مِنْ حُقُوق الدِّين، وَالطَّاعَات، وَمَصَالِح الدُّنْيَا
"Sebab dimakruhkannya mengobrol setelah Isya adalah karena hal itu memicu begadang. Dikhawatirkan seseorang akan mengantuk berat hingga terlewat dari salat malam, berzikir di dalamnya, atau terlewat dari shalat Shubuh pada waktu yang diperbolehkan, waktu utama, atau waktu yang paling afdal. Selain itu, begadang di malam hari menjadi penyebab kemalasan di siang hari dalam menunaikan hak-hak agama, ketaatan, serta kemaslahatan dunia." Selesai kutipan.
Imam Al-Kirmani berkata dalam kitab Al-Kawakib Ad-Darari fi Syarh Shahih Al-Bukhari (4/211):
"Jika Anda bertanya: 'Bukankah telah disebutkan berulang kali bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mengobrol setelah Isya?' Maka saya jawab: Para ulama menjelaskan bahwa yang dimakruhkan adalah mengobrol dalam perkara yang tidak ada kemaslahatannya. Adapun hal-hal yang mengandung kemaslahatan dan kebaikan, maka tidak makruh. Contohnya seperti menuntut ilmu, mendengarkan kisah orang-orang saleh, berbincang dengan tamu, menemani pengantin baru, amar makruf (mengajak kebaikan), dan sejenisnya.
## Infak Dakwah Media www.voa-islam.com melalui Bank Muamalat, No.Rek: 34.7000.6141 a/n: Badrul Tamam, konfirmasi (087781227881)
Para ulama juga menjelaskan bahwa sebab dimakruhkannya tidur sebelum Isya adalah karena berisiko melewatkan waktu shalat akibat tidur yang nyenyak, dan agar manusia tidak meremehkan hal tersebut sehingga tertidur dari shalat Isya berjamaah. Sedangkan makruhnya mengobrol setelah Isya karena membuat orang begadang, yang dikhawatirkan membuat seseorang terlewat dari shalat malam, berzikir, atau shalat Subuh. Serta karena begadang menjadi penyebab malas di siang hari dalam mengurus hak-hak agama dan urusan dunia..." Selesai kutipan.Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!