Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.306 views

Belajar dari Mahathir dan Khilafah dalam Membayar Utang Negara

Oleh: Ririn Wijayanti

Utang luar negeri Indonesia pada akhir Februari 2018 adalah sebesar 356,2 miliar dollar AS atau sebesar 4.897 trilliun rupiah (kurs Rp13.750 per dollar AS) (Kompas, 18 April 2018).  Hal ini lebih besar dibandingkan utang yang dimiliki oleh negara tetangga, Malaysia, yaitu sebesar 3.563 trilliun rupiah, atau sekitar 65% dari PDB (BBC, 24 Mei 2018).

Perbedaan utang yang dimiliki kedua negara ini, ternyata berbeda dalam kebijakan yang diambil. Mahathir Mohammad, Perdana Menteri Malaysia terpilih, menghadapi utang yang dimiliki Malaysia ini mengambil kebijakan pemotongan gaji Perdana Menteri, wakil Perdana Menteri, para menteri kabinet sebesar 10%, pembatalan proyek –proyek mahal yang dijalankan pendahulunya, Najab Razak, penghapusan GST (pajak barang dan jasa) dan menerapkan subsidi bahan bakar minyak di tengah kenaikan harga mnyak dunia  (BBC, 24 Mei 2018). Kebijakan yang diambil Mahathir ini salah satunya adalah memotong pendapatan dari pejabat senior sedangkan pegawai di bawahnya tidak dipotong.

Hal ini berbeda dengan kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia akhir-akhir ini. Patut kita syukuri memang, adanya pembagian THR bagi ASN di tahun 2018 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Bahkan pensiunan pun mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)  di tahun ini. Tirto.id menyebutkan Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah untuk THR PNS, TNI, Polri, damn pensiunan serta pembayaran gaji ke 13 tahun ini mencapai Rp35,76 trilliun. Anggaran ini meningkat 68,9% dibanding tahun sebelumnya. THR untuk pensiunan sebesar Rp6,85 trilliun, dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 trilliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 trilliun, dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 trilliun (tirto.id, 24 Mei 2018). Sedangkn honorer tidak mendapatkan THR.

Di sisi lain, kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah diantaranya hak keuangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang baru saja dibentuk dari 112 juta rupiah sampai 36,5 juta rupiah per bulan (detik, 1 Juni 2018). Jika total dikalkulasikan dana tersebut mencapai 328,674 juta per bulan atau mencapai 3,9 milir rupiah per tahun. Angka yang cukup fantastis melihat utang yang dimiliki oleh Indonesia.

Kebijakan Institusi Negara Islam dalam Menghadapi Utang Luar Negeri

Allah SWT. telah mewajibkan kita, baik sebagai individu maupun penguasa di dalam Institusi negara Islam, untuk selalu terikat dengan berbagai transaksi (akad), baik antar sesama Muslim maupun dengan orang-orang atau negara Kafir. Dengan catatan, selama transaksi atau akad tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam. Allah SWT. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” [Q.s. al-Mâ’idah [5]: 1].

Ayat ini merupakan perintah dari Allah kepada kaum Muslim untuk selalu menepati transaksi-transaksi yang telah mereka lakukan. Utang luar negeri, baik yang dilakukan oleh perorangan, instansi, perusahaan, maupun negara, adalah salah satu jenis transaksi [akad]. Jika individu, perusahaan ataupun negara, melakukan utang-piutang dengan pihak lain—baik dengan perorangan, instansi, perusahaan, maupun negara lain— maka mereka harus menunaikan transaksi itu hingga transaksi tersebut selesai [berakhir].

Khilafah Islam, pernah memunyai hutang yang luar biasa besar.

“Saat aku memangku pemerintahan, total utang kami sekitar 300 juta lira dan berhasil ditekan hingga tinggal 30 juta lira, atau tinggal sepersepuluhnya saja”. Demikianlah tulis Sultan Abdul Hamid (1842-1918M), Khalifah Utsmaniyah di dalam catatan hariannya (terj. Mudzakaraat as Sulthan abdul Hamid. Dr Muhammad Harb hal 26).

Posisi utang negara Utsmaniyah pada dua masa sultan sebelumnya, yaitu  Abdul Majid (ayah Abdul Hamid) dan Abdul Aziz (pamannya) telah mencapai 252 juta lira emas (tahun 1881 M), dan jumlah tersebut harus segera dibayar karena jatuh tempo  (Mediaumat./www.globalmuslim.web.id].

Lalu, bagaimana caranya Institusi negara Islam membayar sisa cicilan utang pokoknya? Dari mana uang yang diperoleh untuk membayar utang-utang sebelumnya? Untuk menyelesaikan masalah ini, menurut K..H. Hafidz  Abdurahman (25  September 2015) ada beberapa langkah yang harus ditempuh, antara lain:

1. Harus dipisahkan antara utang luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya dengan utang yang dilakukan oleh pihak swasta (baik perorangan maupun perusahaan). Ini menyangkut siapa yang memiliki kewajiban membayar utang tersebut. Jika utang itu utang swasta, merekalah yang harus membayar. Sebaliknya, jika utang itu melibatkan penguasa sebelum munculnya Institusi negara Islam, maka Institusi negara Islam —sebagai penguasa baru— harus mengambilalih sisa cicilan pembayarannya, sebagai akibat bahwa transaksi utang itu dilakukan antara government to government.

2. Sisa pembayaran utang luar negeri hanya mencakup sisa cicilan utang pokok saja, tidak meliputi bunga, karena syariat Islam jelas-jelas mengharamkan bunga. Firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman.” [Qs. al-Baqarah [2]: 278]. Ayat ini mengharuskan Institusi negara Islam, individu maupun perusahaan yang memiliki utang luar negeri, membayar sisa cicilan pokoknya saja. Diharamkan untuk menghitung serta membayar sisa bunga utang.

3. Meskipun diwajibkan untuk melunasi sisa cicilan pokok utang luar negeri, Institusi negara Islam harus menempuh berbagai cara untuk meringankan bebannya dalam pembayaran; bisa dilakukan lobi agar pihak pemberi utang bersedia memberikan cut off (pemutihan). Jika langkah ini berhasil, berarti tidak lagi menjadi beban negara. Namun, bila cara ini gagal, untuk mengurangi tekanan beban pembayaran dalam interval waktu yang amat pendek, bisa diminta rescheduling (penjadwalan pembayaran utang yang lebih leluasa waktunya).

4. Utang sebelumnya, akan dibayar negara dengan mengambil seluruh harta kekayaan yang dimiliki secara tidak sah oleh ‘rezim’ sebelumnya beserta kroni-kroninya. Deposito mereka yang diparkir di berbagai bank luar negeri, baik di Swiss, Kepulauan Cayman, Singapura dan lain-lain, akan dijadikan jaminan oleh negara bagi pembayaran sisa utang luar negeri.  Jumlah deposito harta kekayaan para penguasa Muslim yang zalim, yang ada di luar negeri saat ini, ‘lebih dari cukup’ guna memenuhi warisan utang luar negeri ‘rezim’ sebelumnya.

Seandainya akumulasi deposito harta kekayaan mereka masih kurang untuk membayar sisa utang, Institusi negara Islam harus mengambil-alih utang tersebut dan mem back up dari pendapatan negara. Misalnya, bisa menggunakan harta yang berasal dari pos Jizyah, cukai perbatasan, atau badan usaha milik negara. Institusi negara Islam, sejauh mungkin menghindarkan penggunaan harta yang berasal dari pemilikan umat (seperti hasil hutan, barang-barang tambang, dan sebagainya) untuk pembayaran utang. Sebab, yang berutang adalah penguasa ‘rezim’ sebelumnya, bukan rakyatnya.

5. Sementara itu, utang luar negeri yang dipikul swasta (baik perorangan maupun perusahaan) dikembalikan kepada mereka untuk membayarnya. Misalnya, bisa dengan menyita dan menjual aset perusahaan yang mereka miliki. Jika jumlahnya masih kurang untuk menomboki utang luar negerinya, Institusi negara Islam bisa mengambil paksa harta kekayaan maupun deposito para pemilik perusahaan sebagai garansi pembayaran utang luar negeri mereka.

Kenyataannya, amat banyak para konglomerat yang memiliki simpanan harta kekayan pribadi yang luar biasa besarnya dan diparkir di luar negeri. Terhadap simpanan mereka di luar negeri, negara bisa menjadikannya sebagai jaminan pelunasan utang-utang mereka. Namun, bila jumlah harta kekayaan mereka belum mencukupi juga, negara harus mengambil-alih dan menalangi utang-utang mereka, karena negara adalah penjaga dan pemelihara (Ra’iyn) atas seluruh rakyatnya, tanpa kecuali.

Lalu berapakah gaji khalifah saat menjabat sebagai kepeala negara? Tercatat Abu Bakar, 500 dirham sebulan atau setara 6 juta rupiah. Dan ‘Amr bin Muhajirin berkata “Uang belanja Umar bin Abdul Azis setiap harinya hanya dua dirham”. Dari fakta sejarah ini saja, terlihat jelas institusi mana yang amanah terhadap uang negara yang notabene uang rakyat, dan mana yang khianat. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X