Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.956 views

Menakar Darurat Ekonomi dalam Regulasi Penanggulangan Virus Corona

 

Oleh:

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H

Direktur HRS Center


PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, kini telah disahkan menjadi undang-undang. Perppu a quo mengandung ketidakjelasan tujuan. Syarat, “hal ihwal kegentingan yang memaksa” menurut Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 tidak terpenuhi. Kita ketahui, selain pandemi COVID-19, keberlakuan Perppu menunjuk pula adanya ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, namun tidak ada kejelasan perihal ancaman yang dimaksudkan.

Lazimnya, suatu ancaman menunjuk gejala atau fakta tertentu. Terlebih lagi, ancaman disini bukan merupakan peristiwa alam. Ancaman tentu menunjuk pada perbuatan subjek hukum, bisa orang atau badan hukum. Perbuatan subjek hukum yang manakah yang dianggap sebagai ancaman? Selanjutnya, penting dipertanyakan, bagaimana kekuatan deklarasi bencana nasional dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang notabene diterbitkan setelah Perppu? Diterbitkannya Perppu didasarkan pada deklarasi kedaruratan kesehatan masyarakat melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020, yang sejatinya untuk melindungi keselamatan jiwa masyarakat, bukan ditujukan untuk kepentingan ekonomi.

Kedua Keppres tersebut memiliki ‘kandungan’ yang berbeda. Keppres Nomor 11 keberlakuannya menunjuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun Keppres Nomor 12 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Menjadi jelas bahwa penetapan status bencana nasional dimaksudkan sebagai dalil pembenar adanya ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Hal ini guna memenuhi parameter “kegentingan yang memaksa”.

Tidak dapat dipungkiri, jika acuan Perppu untuk penanganan darurat ekonomi mendasarkan pada kedaruratan kesehatan masyarakat tentulah tidak memenuhi syarat. Kedaruratan kesehatan masyarakat sangat ‘muskil’ untuk dihubungkan dengan terancamnya perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Di sisi lain, status bencana nasional dideklarasikan pasca terbitnya Perppu dan tentunya tidak dapat menjadi alasan yuridis. Kondisi demikian, menunjukkan adanya kekacauan logika kerangka berpikir pemerintah.

Mengacu kepada pentahapan penanggulangan bencana, maka penyelenggaraan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sepertinya dimasukkan ke dalam pengertian ruang lingkup “tanggap darurat” dan “pascabencana” sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Tegasnya, kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan termasuk dalam kedua pengertian tersebut. Dapat dikatakan adanya agenda ‘terselubung’ di balik deklarasi bencana nasional dan berkorespondensi dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pantaslah dalam Keppres Nomor 12 tidak lagi mencantumkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan sebagai butir mengingat. Pemerintah telah melakukan ‘analogi’ penanggulangan kebencanaan – yang sejatinya diperuntukkan untuk bencana alam – sama dengan penanggulangan terhadap keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang terpuruk. Oleh karena itu, terbitnya Keppres Nomor 12 lebih dimaksudkan mempertegas alasan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai bidang yang harus ditangani dengan cara-cara luar biasa dan menyimpang dari regulasi yang ada. Tidaklah mengherankan beberapa ketentuan dalam 12 (dua belas) Undang-Undang telah dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan Perppu a quo.

Perppu telah ‘mendompleng’ pandemi COVID-19. Dengan kata lain, Perppu telah menjadikan penanganan pandemi COVID-19 sebatas ‘etalase’ belaka. Kepentingan kedaruratan kesehatan masyarakat relatif minimalis. Berbading terbalik dengan kepentingan oligarki korporasi. Dipastikan masyarakat akan kembali mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi, sebab bertentangan dengan aksiologi hukum “kepastian hukum yang adil” sebagaimana disebut dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X