Selasa, 12 Jumadil Akhir 1446 H / 18 Januari 2011 11:51 wib
9.213 views
Polisi Harus Usut Jemaat HKBP Bawa Senjata Tajam di Insiden Ciketing
BEKASI (voa-islam.com) – Dalam persidangan kelima kasus HKBP Ciketing, terungkap jemaat HKBP juga membawa sebilah pisau dalam insiden Ciketing. Beribadah kok membawa pisau tajam? Polisi juga harus mengusut jemaat HKBP yang membawa senjata tajam!!
Persidangan kelima di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/1/2011), tak satupun saksi dari HKBP yang hadir. Saksi dokter dari rumah sakit Mitra Keluarga juga mangkir. Maka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Pemkot Bekasi dan saksi mahkota.
Dalam persidangan dengan terdakwa KH Murhali Barda di ruang sidang Tirta PN Bekasi, terungkap bahwa jemaat HKBP juga membawa sebilah pisau tajam saat insiden Ciketing, (12/9/2010) silam.
Saat Nunu Nurhadi, salah seorang terdakwa kasus HKBP Ciketing menjadi saksi mahkota di persidangan dengan terdakwa Murhali, Kuasa hukum Munarman SH membawa barang bukti berupa video yang menggambarkan seorang jemaat HKBP membawa pisau di tengah kerumunan, di saat terjadi bentrokan dengan beberapa pemuda Muslim.
“Temuan ini harus ditindaklanjuti oleh Hakim Ketua untuk mendesak polisi agar melakukan penyidikan terhadap jemaat HKBP yang membawa senjata tajam berupa pisau tersebut. Tapi, sepertinya, Hakim Ketua belum menetapkan ke arah sana,” kata Munarman kepada voa-islam.com usai sidang.
Lebih lanjut, Munarman menduga, bisa saja pisau yang dibawa salah seorang Jemaat HKBP digunakan untuk menusuk jemaatnya sendiri. “Istilah dalam ilmu kriminologi disebut “Victiminasi.” Tujuannya, tak lain agar mendapat simpati dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Untuk kasus Ciketing, Victiminasi bisa saja terjadi dan sangat mungkin terjadi,” tegasnya.
Dalam kesaksiannya, Berulangkali Nunu Nurhadi menjelaskan bahwa ia tidak pernah mendapat perintah dari Murhali Barda untuk datang ke Ciketing, apalagi perintah melakukan penyerangan, penghadangan dan penusukan jemaat HKBP. Nunu mengaku, aksi damai memprotes gereja ilegal HKBP di Ciketing itu dilakukan bersama delapan rekannya, adalah atas inisiatif dirinya sendiri.
Aktivis warga Cikarang ini mengaku, setiap minggu selalu memantau kegiatan Jemaat HKBP di Ciketing. Sebelum terjadinya insiden Ciketing 12 September 2010, beberapa kali ia melihat Ustadz Murhali Barda. Ia juga pernah mendengar Ustadz Murhali menyampaikan taushiah pengajian di masjid, tapi bukan perintah untuk melakukan kekerasan terhadap jemaat HKBP.
Selanjutnya, Nunu bersama Dede Tri Sutrisna berboncengan sepeda motor Tiger hendak menuju ke Masjid Nurul Huda. Di tengah perjalanan, rombongan Nunu dan delapan rekannya berpapasan dengan “gerombolan” jemaat HKBP yang hendak menuju tanah kosong di Ciketing.
“Saat itu, jalannya rusak, sehingga secara tidak sengaja bersenggolan dengan jemaat HKBP. Ketika itulah Ismail diteriaki maling, copet, lalu digiring ke kebun kosong, hingga terjadilah penganiayaan secara massal oleh jemaat HKBP. Ketika itu saya menghindari keributan, dengan berbelok ke arah kiri jalan,” tukas Nunu.
Nunu sendiri tidak tahu-menahu dan tidak pernah melihat peristiwa penusukan secara langsung. Ia baru tahu peristiwa itu saat diberi tahu oleh rekan seperjuangannya, Ade Firman dan melalui berita di media massa.
Nunu kembali menegaskan, tidak ada perintah penusukan terhadap Jemaat HKBP. Juga tidak ada bujukan dari Ustadz Murhali Barda untuk melukai HKBP. Bahkan ia juga tidak pernah mendengar kata-kata nista dari Ustadz Murhali.
Menurut Penasihat Hukum, kesaksian Nunu Nurhadi sama sekali tidak memberatkan terdakwa Ustadz Murhali Barda. Allahu Akbar! Bebaskan Ustadz Murhali dan Pemuda Mujahid Bekasi dari tuduhan. [taz/desastian]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!