Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.481 views

Covid-19 Bergentayangan, Residivis Datang

 

ANTAN patah lesung hilang. Begitu kiranya kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Di tengah wabah covid-19 yang merenggut ratusan ribu nyawa, masyarakat harus kembali dag dig dug dengan dibebaskannya 30.432 napi melalui program asimilasi dan integrasi.  

Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat. Sedangkan integrasi adalah pembebasan narapidana yang telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang pembebasan.

Kemenkumham berdalih jika pembebasan ini dilakukan guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas. Dan dengan pembebasan tersebut, menurut Kemenkumham bisa menghemat anggaran negara sebesar Rp. 260 M (Tirto.id, 01/04/2020).

Ada beberapa kriteria napi yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi tersebut. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Kedua, kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Ketiga, bagi narapidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Namun, meski telah menjalani 2/3 masa tahanan, tidaklah membuat para residivis jera. Terbukti, mereka kembali berulah setelah beberapa waktu menghirup udara bebas. Dilansir dari Kompas.com tanggal 12 April 2020, dua residivis di Surabaya melakukan penjambretan. BNNP Bali menangkap dua residivis yang menjadi kurir ganja. Ada juga residivis yang mengamuk dan merusak rumah makan di Depok, Jawa Barat. Di Makasar, seorang residivis ditangkap karena mencuri uang sebesar Rp. 150.000 dan empat bungkus rokok.

Menurut Menkumham langkah yang diambilnya juga dilakukan oleh negara-negara lain, seperti AS, Inggris, Jerman, Italia, Australia,  Iran dan beberapa negara lainnya. Hal ini sesuai dengan arahan PBB. “Otoritas harus mengkaji cara untuk membebaskan mereka yang paling rentan, di antara mereka tahanan berusia lanjut, dan mereka yang sakit, begitu juga pelanggar berisiko rendah”.  Kata Komisioner PBB di bidang HAM, Michelle Bachelet, akhir Maret lalu, seperti dikutip France24. (Katadata. 09/04/2020).

 

Rapuhnya Aturan

Dilema yang dihadapi negara-negara di dunia saat ini, membuka mata kita bahwa sistem hukum yang diterapkan selama ini tidak efektif mengatasi tindak kriminalitas. Jeruji besi maupun denda tidak memberi efek jera bagi para pelanggar aturan. Tidak mengherankan jika bisnis narkoba tetap “let’s go” di balik penjara. Residivis makin lihai dalam beraksi karena bisa jadi mereka saling bertukar jurus jitu saat mendekam di balik jeruji besi.

Angka kriminalitas tinggi. Hal ini menjadikan penjara over capacity. Data World Prison Brief mencatat, penjara Haiti dan Bolivia di Amerika Selatan kelebihan kapasitas 354% dan 263%, sedangkan Guatemala di Amerika Utara kelebihan kapasitas 257%. Ketiga negara ini berada di posisi ke-2 hingga ke-4 dunia. (Katadata.co.id. 09/04/2020).

Sementara di Indonesia sendiri terjadi ledakan jumlah penghuni lapas. Dilansir dari (Beritasatu.com, 27/12/2019 jumlah lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 528 dengan kapasitas 130.512 orang. Sedangkan jumlah penghuni lapas dan rutan sebanyak 269.846 orang, sehingga terdapat overcrowded sebanyak 107 persen.

Dirjen Pemasyarakatan, I Wayan Dusak, pernah menyampaikan bahwa uang makan untuk para nara pidana adalah Rp. 15 ribu per hari. Hal itu disampaikan Dusak di depan para ahli hukum se-Indonesia di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis-Jumat (20-21/4/2017). Pertemuan itu dipimpin Menkumham Yasonna Laoly.  Bisa kita bayangkan jika uang negara harus melayang triliunan rupiah untuk makan para narapidana yang jumlahnya ratusan ribu selama satu tahun. (http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/)

 

Rumus Ilahiah

Islam adalah agama yang diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin. Dalam Buku Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam karya Abdurrahman Al Maliki dan Ahmad Ad-Daur, sanksi hanya diberikan bagi pelaku kemaksiatan. Kemaksiatan didefinisikan sebagai tindakan mengerjakan yang haram atau meninggalkan yang wajib.

Adapun bentuk sanksi terbagi menjadi empat macam; yaitu hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Rasulullaah sholallahu ‘alayhi wa salam memberlakukan hukum-hukum tersebut dalam menindak pelaku maksiat. Rasulullaah pernah memberlakukan hukum potong tangan bagi seorang wanita bangsawan makhzumiyyah yang mencuri. Bahkan Beliau dengan tegas akan melakukan hukuman yang serupa jika Fathimah binti Muhammad mencuri. Rasulullaah juga pernah merajam Al Ghomidiyah yang melakukan perbuatan zina.

Demonisasi hukum Islam menyebabkan orang fobia terhadap syari’ah. Padahal hukum Islam memiliki fungsi yang luar biasa, yaitu fungsi jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah timbulnya kemaksiatan yang baru). Jawabir adalah sebagai penebus siksa akhirat, berdasarkan dalil :

Rasulullaah sholallahu ‘alayhi wa salam bersabda, “Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang ma’ruf. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akhirat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya kemudian Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak maka akan memaafkannya.” [HR Bukhari dari ‘Ubadah bin Shamit].

Sedangkan Zawajir adalah sebagai sarana pencegah terjadinya tindak kriminal baru. Allaah Ta’ala berfirman : “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” [TQS al baqarah ayat 179]
Al-Alusi berkata dalam tafsirnya, Ruhul Ma’ani (2/1130), mengatakan, “Makna qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan. Dengan demikian, qishash menjadi sebab berlangsungnya hidup jiwa manusia yang sedang berkembang. Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah diqishash di dunia, kelak di akhirat ia tidak akan dituntut memenuhi hak orang yang dibunuhnya.”

Penerapan hukum tersebut tentu akan lebih sempurna dengan penerapan hukum-hukum syari’ah lainnya. Rasulullaah sholallaahu ‘alayhi wa salam telah mencontohkannya. Dengan penerapan tersebut, umat hidup sejahtera. Angka kriminalitas rendah. Negara tidak dipusingkan dengan perkara sesaknya penjara. Anggaran pun bisa teralokasikan untuk hal yang lebih bermanfaat bagi ummat. Lalu, belumkah tiba waktunya mengambil Islam sebagai solusi?

Depy SW

Semarang, Jawa Tengah

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X