Ahad, 8 Jumadil Akhir 1446 H / 1 September 2013 19:41 wib
13.825 views
Sidang Trio Mujahid Jepara Hadirkan Saksi Ahli Forensik Polda Jateng
JEPARA (voa-islam.com) – Sidang lanjutan kasus eksekusi mati Trio Mujahid Jepara terhadap murtadin penghujat Islam Omega Suparno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara Jawa Tengah, Kamis (29/8/2013).
Seperti biasa, sidang lanjutan Trio Mujahid Jepara yang dijaga cukup ketat aparat kepolisian tersebut berjalan dengan singkat. Dalam sidang ke-11 kali ini, sidang berlangsung mulai pukul 10.25 hingga pukul 11.10 WIB.
Agenda sidang Kamis itu masih mendengarkan keterangan para saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kali ini, jaksa mendatangkan saksi ahli yang pada sidang sebelumnya tidak jadi dihadirkan.
Saksi ahli yang dihadirkan jaksa adalah Hastri, salah satu tim forensik dari Polda Jateng. Tim forensik tersebut merupakan pihak yang memeriksa jenazah murtadin Suparno pada tanggal 14 Desember 2012 di RSU Kartini Jepara.
Jalannya sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Para pengunjung yang memadati ruangan sidang di PN Jepara juga mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan sopan tanpa adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
...Saksi ahli yang dihadirkan jaksa adalah Hastri, tim forensik dari Polda Jateng yang memeriksa jenazah murtadin Suparno tanggal 14 Desember 2012 di RSU Kartini Jepara...
Sebagaimana diberitakan www.voa-islam.com sebelumnya, Trio Mujahid Jepara: Ustadz Amir Mahmud (29), Sony Sudarsono (29), dan Agus Suprapto (31) diancam hukuman mati karena berjihad mengeksekusi mati murtadin penghujat Islam Omega Suparno.
Calon pendeta ini dieksekusi karena terbukti menghujat Islam dengan mengajarkan bahwa Allah itu sebenarnya tidak ada, baru diadakan sejak adanya bangsa Arab; Al-Qur'an itu salah semua dan layak untuk di injak-injak; Nabi Muhammad itu tidak boleh dikultuskan karena kenabiannya setara dengan gelar kyai di Jawa; dan sebagainya.
Akibat jihadnya itu, mereka kini menjadi tahanan di PN Jepara dan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis, antara lain: pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1), pasal 353 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1); pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1). [Khal-fah/Jundi]
BERITA TERKAIT:
- 3 Kali Dipanggil Paksa, Guru Spiritual Murtadin Suparno Tak Hadir Lagi
- TPM: Peristiwa Murtadin Suparno, Pelajaran Buat Kasus Penodaan Agama
- Munarman: Eksekusi Murtadin Jepara Harus Jadi Peringatan Para Pendeta
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!